RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Penabuh drum Superman is Dead (SID), I Gede Ari Astana alias Jerinx dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali ke Polda Bali terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang diunggah di akun Instagram @jrxsid.
"Dasar laporan itu terkait ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Jerinx di medsos, di akun instagramnya," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi, Selasa (4/8/2020).
Syamsi mengungkap, IDI Bali melaporkan Jerinx pada 16 Juni lalu. Unggahan Instagram yang dipermasalahkan yakni tentang tuduhan bahwa IDI dan rumah sakit sebagai "kacung" WHO.
Polda Bali, kata dia, sudah memeriksa sejumlah saksi termasuk Ketua IDI. Polda Bali juga sudah meminta keterangan dari sejumlah ahli.
Terkait laporan ini, Jerinx diduga melanggar pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia No 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Dia (Jerinx) ada postingan atau kata-kata kalimat 'gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19'," tutur Syamsi.
Syamsi menuturkan pihaknya telah memanggil Jerinx untuk dimintai keterangan terkait laporan ini. Namun, dalam pemanggilan pertama itu Jerinx tak hadir.
Kata Syamsi, pihaknya telah melayangkan panggilan kedua kepada Jerinx. Rencananya pemeriksaan itu baka dilakukan pada Kamis (6/8) mendatang.
"Kita masih tunggu dulu, jadwalnya kan (untuk panggilan kedua) hari Kamis nanti kalau yang bersangkutan mudah-mudahan hadirlah untuk diperiksa sebagai saksi," ucap Syamsi.