PEKANBARU (HR)-Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru belum menetapkan tersangka terhadap penjualan kosmetik ilegal. Sebelumnya dua orang yang sempat diamankan, namun dilepaskan.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Komisaris Polisi Hariwiyawan Harun, Rabu (8/4) mengatakan, setelah dilakukan penggerebekan di dua lokasi penjualan produk kosmetik ilegal pada Jumat (3/4) lalu, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan.
"Dua orang yang sempat diamankan, yaitu Me dan He. Tia sebagai pemilik lokasi di Jalan Riau, sedangkan He pemilik yang di Jalan Pelita. Saat ini mereka masih sebatas saksi. Belum ada yang di tetapkan sebagai tersangka. Oleh sebab itu pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu kepada pihak Bakai Besar Pengawas Obat dan Makanan Pekanbaru," sebut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Hariwiyawan, Rabu (8/4).
Dikatakannya semua tergantung dari BBPOM jika mereka mengatakan produk tersebut berbahaya maka mereka akan ditetapkan sebagai tersangka. "Nanti akan dikoordinasikan kepada pihak bp pom. Kami langsung kesana. Karena yang menentukan semuanya adalah BBPOM. Jika mereka mengatakan produk itu berbahaya maka kita akan tetapkan mereka sebagai tersangka," tegasnya.
Berdasarkan penyelidikan sementara, barang sitaan itu akan dijual dengan cara diecer. Kemudian sistem penjualannya dilakukan secara online. Lebih lanjut dijelaskan oleh Hariwiyawan Harun mengacu terhadap Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan pasal 196 dan 197 mengenai memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi, alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu akan di pidana penjara paling lama 15 tahun. (sar)