RIAUMANDIRI.ID, MEDAN - Seorang wanita kedapatan menyelundupkan sabu-sabu ke ruang tahanan Polsek Medan Barat saat menjenguk suaminya. Akibatnya, dia pun harus turut masuk penjara.
Wanita berinisial NF (53), warga Jalan Sekata, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat tertangkap tangan membawa sabu-sabu saat membesuk suaminya, Willy Manurung, yang ditahan dalam kasus peredaran uang palsu.
"Wanita itu kedapatan membawa sabu-sabu, Kamis (30/7) siang," kata Kapolsek Medan Barat, Kompol Afdhal Junaidi, Senin (3/8/2020).
Afdhal memaparkan, peristiwa itu berawal saat NF mendatangi Mapolsek Medan Barat sekitar pukul 11.20 Wib. Dia minta izin bertemu suaminya sambil bungkusan.
Petugas piket, Aiptu JD Sinurat, memeriksa satu per satu barang bawaan NF yang akan diantarkan ke suaminya Willy. "Sewaktu Aiptu JD Sinurat memeriksa kotak sabun yang dibawa, tiba-tiba perempuan tersebut merampasnya," jelas Afdhal.
NF kemudian berlari sambil membuang kotak sabun itu ke halaman kantor Camat Medan Barat, tak jauh dari Mapolsek. Aiptu JD Sinurat langsung mengamankannya dan memanggil piket Unit Reskrim Polsek Medan Barat.
Kotak sabun yang dibuang NF diambil. Sabunnya dihancurkan, di dalamnya ditemukan 1 bungkus plastik kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu.
Petugas kemudian menginterogasi NF. "Yang bersangkutan mengaku membeli sabu-sabu itu seharga Rp 100.000 kepada I (DPO) atas permintaan dari Wili Manurung. Selanjutnya tersangka bersama barang bukti diamankan di Polsek Medan Barat untuk proses selanjutnya," tutup Afdhal.