RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Pengacara narapidana Djoko Tjandra, Otto Hasibuan membantah kliennya mendapatkan perlakuan khusus di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas). Hal ini diungkapkan Otto menanggapi beredarnya foto yang menunjukkan Djoko tidak memakai borgol dan tidak mengenakan masker saat berada di dalam sel tahanan.
Kata Otto, dirinya sebagai penasihat hukum juga mengalami kesulitan untuk bertemu Djoko.
"Justru saya mengalami kesulitan bertemu. Saya sekarang ke lapas karena enggak bisa ketemu dengan Pak Tjandra," ujar Otto, Senin (3/8/2020).
Otto menjelaskan dirinya harus menempuh sejumlah prosedur untuk bertemu kliennya. Itu disebutnya bukti bahwa Djoko Tjandra tidak mendapat perlakuan khusus.
"Artinya kalau dia dapat perlakuan khusus artinya saya sudah gampang bertemu. Sekarang ini saya menuju ke Rutan Salemba izin betemu. Jadi tidak mudah kami bertemu. Tidak benar isu itu ada," jelas dia.
Mengenai foto Djoko Tjandra tanpa borgol dan masker, Otto mengaku belum pernah menerima foto yang dimaksud. Namun ia berpendapat seorang narapidana tidak perlu diborgol ketika di dalam lapas.
"Kalau di luar tahanan perlu, kalau di dalam enggak harus. Kalau soal itu (masker) saya enggak tahu," tutup dia.
Sebelumnya beredar sebuah foto Djoko memakai kemeja warna merah. Tampak Djoko tidak mengenakan masker dan tangan tidak diborgol. Djoko dikelilingi oleh orang orang yang memakai masker.
Djoko Tjandra ditangkap pada Kamis (30/7) lalu di Malaysia oleh polisi Diraja Malaysia. Setelahnya dia langsung diterbangkan ke Indonesia dan diserahkan ke Kejaksaan.
Djoko kini resmi menjalani masa penahanan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri untuk sementara waktu. Penangkapan Djoko Tjandra itu pun mengakhiri upaya pelariannya selama 11 tahun setelah berhasil kabur dari jerat hukum pada 2009.
Dia sempat divonis bebas karena perbuatannya dalam kasus Bank Bali bukan tindak pidana melainkan perdata, pada 2000 silam. Delapan tahun setelahnya, Kejaksaan Agung mengajukan PK atas putusan bebas Djoko Tjandra ke Mahkamah Agung (MA).
MA lantas mengabulkan PK tersebut. MA menyatakan Djoko bersalah dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara. Selain itu, uang miliknya di Bank Bali sebesar Rp546,1 miliar dirampas untuk negara.
Tetapi, sehari sebelum vonis tersebut, Djoko Tjandra melarikan diri. Sejumlah pihak menduga Djoko Tjandra bersembunyi di Papua Nugini. Ia lantas masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron.