Batam (HR)-Incheon International Airport Corporation tertarik untuk mengoperasikan Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Kepulauan Riau, setelah fasilitas milik Badan Pengusahaan Batam tersebut berstatus Unit Pelaksana Bandar Udara (UPBU).
"Hari ini ada tiga perwakilan dari Incheon International Airport Corporation dan SAMWOO Architects and engineering berkunjung dan melakukan rapat di Hang Nadim Batam untuk membicarakan hal tersebut," kata Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Humas BP Batam Dwi Djoko Wiwoho usai rapat di Hang Nadim Batam, baru-baru ini.
Delegasi Korea Selatan itu terdiri dari Director Incheon International Airport Corporation Cho Yong Soo, Senior Manager Incheon International Airport Corporation Ray Kang, dan Associate Principal SAMWOO Architects and Engineering Ha Seng Hoon.
Sementara itu dari BP Batam hadir Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Usaha BP Batam Istono, Staf Khusus Kepala BP Batam Asroni Harahap, Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Humas BP Batam, Kepala Bandara Internasional Hang Nadim Batam beserta jajarannya.
Dalam rapat tersebut, kata Djoko, dibahas mengenai bentuk kerja sama, skema pengoperasian dan rencana pengembangan Hang Nadim Batam serta rencana menjadikan Air .
"Sebelumnya kan Hang Nadim merupakan UPT Kementerian Perhubungan. Saat ini statusnya sudah berubah dan memungkinan menjalin kerja sama pengoperasian dengan pihak lain," kata dia.
Hingga saat ini, kata dia, baru Inceon yang menyatakan ketertarikanya untuk mengoperasikan Bandara Internasional Hang Nadim Batam.
"Bisa jadi nantinya PT Angkasa Pura II juga berminat mengoperasikan Hang Nadim Batam. Namun sejauh ini baru Inceon yang berminat dan mengunjungi Hang Nadim," kata Djoko.
Ia berharap siapa pun yang akan mengoperasikan Hang Nadim Batam akan mampu menjadikan bandara tersebut semakin baik dan mampu dikembangkan sesuai rencana awal BP Batam.
"Kami menyambut baik keinginan perusahaan Korea tersebut. Harapannya bandara terus berkembang dan semakin baik," kata dia.
Sebelumnya Kepala BP Batam Mustofa Widjaja mengatakan, Presiden Ri keenam Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan peraturan pemerintah mengenai pengelolaan bandara oleh lembaga tersebut.
Mustofa mengatakan, secara garis besar produk hukum berbentuk PP itu memberikan landasan hukum bagi BP Batam untuk secara penuh sebagai badan yang berhak mengelola Hang Nadim di kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas (free trade zone/FTZ).(ant/ivi)