RIAUMANDIRI.ID, SIAK - Polsek Kandis kembali mengamankan empat orang terkait perjudian berkedok permainan tembak ikan di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Sabtu (1/8/2020).
Keempat orang tersebut adalah, BA (25) merupakan pengelola tempat perjudian dan tiga orang lainnya TS (34), SN (31) serta WH (26), pelaku perjudian tembak ikan.
Kapolres Siak melalui PS Paur Subbag Humas Polres Siak Bripka Dedek Prayoga mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat setempat bahwa di Jalan Raya Pekanbaru-Duri Km 77, Kelurahan Telaga Samsam, Kecamatan Kandis,ada perjudian tembak ikan yang sangat meresahkan.
"Berbekal informasi dari masyarakat Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Faisal dan Panit I Intelkam Ipda Stedi Akhda beserta anggota menyelidiki kebenaran informasi tersebut. Setelah sampai di tempat yang dimaksud benar ditemukan tiga orang yang sedang bermain judi tembak ikan dan satu orang pengelolanya," terang Dedek.
Di lokasi tersebut, kata Dedek, ditemukan barang bukti 1 buah alat atau mesin judi tembak ikan, 1 buah buku bon, 1 buah cip untuk mesin gelper tembak ikan dan uang sejumlah Rp1.520.000 diduga hasil perjudian.
"Keempat orang tersangka dan barang bukti sekarang telah diamankan di Polsek Kandis untuk diproses lebih lanjut," ucap Dedek.
Reporter: Darlis Sinatra