Langkat (HR)–Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, akan segera menggelar pemilihan kepala desa secara serentak di 61 desa pada awal Agustus mendatang.
“Pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak akan digelar Agustus mendatang,” kata Kepala Badan Pemberdayaaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMD) Kabupaten Langkat Jaya Sitepu, di Stabat, Rabu (8/4).
Pemilihan kepala desa secara serentak itu akan dilaksanakan 61 desa yang ada di 23 Kecamatan dan sudah dipersiapkan berbagai perangkatnya termasuk tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan lima Peraturan Bupati (Perbub), katanya.
Pada tiga Ranperda itu, seluruh subtansinya terkait pemilihan kepala desa secara serentak, sedangkan subtansi dari Perbub tentang keuangan desa.
“Ranperda itu diharapkan akan selesai dibahas oleh DPRD April mendatang, barulah kita persiapkan untuk membentuk panitia pelaksanaan pemilihan kepala desa dan menunjuuk siapa pelaksana tugas kepala desa,” sambungnya.
Jaya Sitepu menambahkan seharusnya pelaksanaan pilkades ini sudah dilakukan pada 2014, namun diundur karena bersamaan dengan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg).
Ia juga mengungkapkan pelaksanaan pilkades yang akan diselenggarakan pada Agustus mendatang terdapat beberapa perbedaan, di antaranya, masa jabatan Kades yang sebelumnya hanya lima tahun, untuk periode berikutnya menjadi enam tahun.
Kemudian, calon kades tidak lagi dibebani dana pemilihan, usia bakal calon dibatasi antara 20 hingga 42 tahun dan minimal berdomisili di daerah pemilihan selama satu tahun.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Khairuddin menjelaskan 61 desa yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa itu dari 23 kecamatan yang ada di daerah ini.
Adapun desa yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa secara serentak itu antara lain Desa Perkebunan Turangi, Desa Perkebunan Bungara, Desa Musam Pembangunan (Bahorok), Desa Perkebunan Glugur Langkat, Desa Naman Jahe, Desa Turangi, Desa Ujung Teran, Desa Minta Kasih, Desa Ujung Bandar, Desa Ponco Warno (Salapian).
Selain itu Desa Balai Kasih, Desa Bekiung, Desa Parit Bindu, Desa Garunggang, Desa Sukadamai (Kuala), Desa Belinteng, Desa Namu Ukur Utara, Desa Emplasmen Kwala Mencirim, Desa Mekar Jaya (Sei Bingei), Desa Perdamaian (Binjai), Desa Tanjung Merahe, Desa Bekulap, Desa Selayang (Selesai).
Termasuk juga, Desa Karang Rejo, Desa Mangga, Desa Banyumas (Stabat), Desa Gohor Lama,, Desa Gergas (Wampu), Desa Karang Gading (Secanggang), Desa Tanjung Mulia, Desa Suka Damai, Desa Baru Pasar VIII (Hinai), Desa Lalang, Desa Pantai Cermin (Tanjungpura), Desa Padang Tualoang, Desa Tanjung Putus, Desa Jatu Sari (Padang Tualang).
Juga Desa Paluh Manis, Desa Pasar Rawa, Desa Paya Bengkuang (Gebang), Desa Teluk Meku (Babalan), Desa Alur Ceempedak, Desa Sei Siur, Desa Pintu Air, Desa Pulau Sembilan (Pangakalan Susu), Desa Halaban, Desa Sekoci, Desa Suka Jaya (Besitang), Desa Sei Tualang, Desa Lubuk Kasih (Brandan Barat).
Tidak hanya itu saja, kata Khairuddin termasuk juga Desa Sei Bamban, Desa Namo Sialang, Desa Paluh Pakeh Babussalam (Batang Serangan), Desa Sirapit, Desa Sumber Jaya, Desa Perkebunan Amal Tani, Desa Pulau Semikat (Sirapit), Desa Perkebunan Maryke, desa kaperas, Desa Rampah (Kutambaru), dan Desa Serang Jaya Hilir (Pematang Jaya).(ant/ivi)