RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Polisi berhasil meringkus dua tersangka pencemaran nama baik Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok di media sosial, bahkan salah satu pelakunya yg sudah berusia lanjut sudah meminta maaf. Namun, Ahok tak menghentikan upaya hukum terhadap dua tersangka pencemaran nama baik dirinya.
Unggahan salah satu tersangka berisi gambar yang menghina istri Ahok, Puput Nastiti Devi. Ahok menegaskan istrinya bukanlah 'pelakor' alias 'perebut laki orang'.
Terkait pertimbangan melanjutkan proses hukum terhadap kedua tersangka pencemaran nama baik, Ahok menegaskan bahwa Puput adalah perempuan yang baik.
"Situasi serba susah, karena kalau (pelaku) tidak diproses hukum, semua fitnah mereka dianggap benar oleh publik. Jika hukum yang menyatakan mereka fitnah, (maka) itu menjadi jelas bahwa Puput bukan pelakor, Yosafat juga bukan anak haram," kata Ahok dikutip dari detikcom, Sabtu (1/8/2020).
Perceraiannya dengan mantan istrinya, Veronica Tan (Vero), juga sudah direstui oleh ibunda Ahok. Kebenaran ini harus dijelaskan supaya fitnah tidak dianggap benar oleh publik.
"Dan mama saya juga bukan ibu kandung yang nggak benar karena membiarkan saya bercerai dengan Vero dan menikah dengan Puput," kata Ahok.
Polisi mendapati dua akun Instagram, @ito.kurnia dan @an7a_s679, yang disangkakan melakukan pencemaran nama baik kepada Ahok. Tersangka KS pemilik akun @ito.kurnia diamankan oleh polisi di Bali. Sedangkan EJ merupakan pemilik akun Instagram @an7a_s679 yang posisinya berada di Medan.
Dua tersangka yang sudah diamankan oleh polisi merupakan anggota komunitas Veronica Lovers atau penggemar mantan istri Ahok, Veronica Tan.