RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Bekas Kepala Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dijebloskan ke sel Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Sebagaimana diketahui, Brigjen Prasetijo dipidana lantaran membantu pelarian Djoko Tjandra.
"Ya, sudah dilakukan penahanan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, seperti dilansir detikcom, Jumat (31/7/2020).
Argo mengatakan Brigjen Prasetijo resmi menghuni sel Rutan Bareskrim pada Kamis (30/7) malam. Sebelumnya, Brigjen Prasetijo ditempatkan di ruangan khusus selama 14 untuk proses pemeriksaan oleh Divisi Propam Polri dan tim khusus Bareskrim yang menangani soal surat jalan Djoko Tjandra.
"Mulai tadi malam (dimasukkan ke sel Rutan Bareskrim)," ujar Argo.
Diberitakan sebelumnya, tim khusus Bareskrim Polri memeriksa Brigjen Prasetijo pada Kamis siang. Selama diperiksa, Brigjen Prasetijo, yang masih berstatus anggota Polri, berhak mendapatkan pendampingan dari Divisi Hukum Polri.
"Hari ini, tanggal 30 Juli 2020, pukul 12.00 WIB, BJP PU didampingi oleh staf Divisi Hukum Polri diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono dalam konferensi pers daring di akun YouTube Tribrata TV, kemarin.
Awi menambahkan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri juga telah memulai penyelidikan dugaan aliran dana Djoko Tjandra ke BJP PU terkait terbitnya surat jalan untuk buron kasus cessie Bank Bali tersebut.
"Sedangkan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri saat ini telah membuka penyelidikan terkait kemungkinan adanya aliran dana pada pusaran kasus surat jalan Djoko S Tjandra," tandas Awi.
Dalam kasus ini, Brigjen Prasetijo dijerat tiga pasal pidana. Jenderal bintang satu itu terancam pidana kurungan maksimal 6 tahun penjara.
"Persangkaan Pasal 263 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 (e) KUHP dan Pasal 426 ayat 1 KUHP, dan/atau Pasal 221 ayat ke-1, ke-2 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun," tegas Sigit di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/7).