RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Didik Mukrianto, meminta Presiden Joko Widodo memerintahkan kepolisian menangkap buron tersangka kasus korupsi penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024, Harun Masiku.
Didik melontarkan permintaan ini dalam rangka merespons keberhasilan polisi menangkap buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, di luar negeri.
"Mestinya presiden harus mempunyai politicall will yang kuat dan memerintahkan para aparatnya agar para buron yang lain, termasuk Harun Masiku, bisa tertangkap," kata Didik dalam keterangan resminya, Jumat (31/7).
Harun bersama tiga orang lainnya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 9 Januari lalu. Ketiga orang itu adalah eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, kader PDIP Saeful Bahri, dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
Harun diduga memberi suap kepada Wahyu agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, tapi meninggal dunia.
Kasus ini terbongkar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari lalu. Namun, Harun saat itu tak ikut tertangkap. KPK hanya menangkap Wahyu Setiawan dan tujuh orang lainnya.
Didik pun berharap Polri bisa segara menangkap buronan lain. Ia meyakini Polri punya kemampuan untuk bisa menangkap para buronan tersebut.
"Tidak harus dengan political will Presiden," kata Didik.
Selain itu, Didik juga berharap pemerintah bisa menggali keterangan dari Djoko Tjandra tentang kerusakan aparat hukum dan kelembagaan hukum di Indonesia selama ini.
Isu ini dapat tergali lebih dalam mengingat pelbagai sarana kelembagaan dan aparat hukum bisa dikendalikan oleh Djoko untuk melakukan tindak kejahatan.
Didik mengimbau pemerintah dan institusi penegak hukum segera melakukan pembenahan dan perbaikan, baik dari sisi sistem, aparat, dan sarananya.
Pelarian Djoko Tjandra sendiri berujung pada pencopotan beberapa aparat penegak hukum. Beberapa perwira Polri dan jaksa dicopot dari jabatannya karena dianggap membantu pelarian Djoko ke luar negeri.
"Kalau perlu lakukan audit untuk menemukan kerusakannya agar tidak akan terulang lagi di kemudian hari," kata Didik.
Terpisah, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PAN, Sarifuddin Sudding, menilai Polri seharusnya bisa menangkap buronan kelas 'kakap' lainnya usai Djoko Tjandra.
"Polri sudah membuktikan telah menangkap buron kakap dan karenanya buron lain pun bisa dilakukan oleh Polri," kata Sudding dalam keterangan resminya.
Sudding juga mengapresiasi kinerja Polri yang berhasil menangkap Djoko Tjandra. Menurut Sudding, penangkapan ini tidak mudah karena Djoko telah memiliki status warga negara Papua Nugini.
"Dan karenanya dengan profesionalisme Polri mampu menjawab keraguan publik selama ini," kata Sudding.
Kepolisian berhasil menangkap Djoko Tjandra di Malaysia pada Kamis (31/7). Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit mengatakan bahwa ada kerja sama antara Polri dengan Kepolisian Malaysia hingga Djoko Tjandra berhasil ditangkap.
Listyo menceritakan bahwa awalnya Kapolri Jenderal Idham Azis memerintahkan untuk mencari Djoko Tjandra. Kemudian, Polri mencari informasi keberadaan buronan tersebut di Malaysia hingga berhasil ditangkap dan dibawa pulang ke Indonesia.
"Kapolri kirim surat ke kepolisian Diraja Malaysia kita bersama melakukan kegiatan upaya pencarian. Dari pencarian tersebut, kami mendapat informasi yang bersangkutan ada di Malaysia dan menindaklanjuti dengan kegiatan police to police," katanya.