RIAUMANDIRI.ID, PADANG - Lima pengikut Agama Muslim di Jorong Kapuah, Nagari Sumani, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok, Sumatera Barat memutuskan kembali memeluk Islam. Mereka kembali menganut Islam usai diingatkan potensi pemberian hukuman.
Mereka mengucapkan dua kalimat syahadat di hadapan tim yang terdiri dari pemerintah nagari, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kantor Urusan Agama (KUA), kepolisian sektor, dan Kerapatan Adat Nagari (KAN) setempat.
Sekretaris Umum MUI Kabupaten Solok, Elyunus Asmara mengatakan mulanya ada tim yang mendatangi seorang pengikut Agama Muslim bernama Zainul (65) pada Rabu (29/7/2020).
Di rumah itu terdapat empat pengikut Agama Muslim lainnya yakni dua laki-laki dan dua perempuan. Penghulu KUA menjelaskan ajaran Islam kepada pengikut Agama Muslim tersebut. Sebelumnya, pada 4 Mei, tim juga sudah mendatangi Zainul.
"MUI kecamatan lalu memberikan pilihan kepada mereka. Pertama, mereka akan berhadapan dengan hukum karena membuat agama baru di luar enam agama yang diakui pemerintah. Kedua, mereka kembali ke Islam. Pilihan itu sudah kami sampaikan sejak pertemuan pada 4 Mei 2020," ujar Elyunus, Kamis (30/7).
Sebenarnya, para pengikut Agama Muslim pernah bertemu dengan MUI setempat di Kantor Urusan Agama (KUA) X Koto Singkarak pada 4 Mei lalu. Mereka mengaku telah menganut Agama Muslim sejak Iduladha tahun lalu. Tim lalu meminta mereka bertobat.
Akan tetapi, menurut Wali Nagari Sumani, Masri Bakar, saat itu para penganut Agama Muslim tidak langsung bertobat. Masih bersikukuh menganut Agama Muslim.
Hingga kemudian, tim mendatangi kediaman Zainul, salah satu penganut Agama Muslim pada Rabu (29/7). Mereka tidak lagi menyebut Agama Muslim, tapi menganut Tauhid Ibrahim.
Apa pun kepercayaan yang mereka anut, Masri mengingatkan ada potensi hukuman yang bisa diberikan kepada mereka. Setelah itu, Zainul dan beberapa penganut agama muslim lainnya berembuk di dapur.
Sesudah berembuk, mereka menyatakan kembali ke agama asal mereka, Islam. Mereka lalu membaca dua kalimat syahadat dan membuat surat pernyataan bahwa mereka sudah tobat.
"Saya mengatakan kepada mereka bahwa masyarakat sudah marah terhadap adanya kepercayaan baru di kampung. Selain itu, Bakorpakem (Badan Koordinasi Pengawas Aliran Keagamaan dan Kepercayaan Masyarakat) berencana membawa masalah itu ke ranah hukum," kata Masri.
"Pemerintah nagari tidak bertanggung jawab jika terjadi apa-apa terhadap pengikut mereka," tambahnya.
Selanjutnya, MUI dan KUA setempat akan membina mantan pengikut Agama Muslim yang tobat itu secara intens. Pihaknya akan mendatangkan guru agama ke rumah mereka. Selain itu, pemerintah nagari juga akan memantau mereka.
Perihal pengikut Agama Muslim lainnya di Kabupaten Solok, MUI dan KUA akan mengunjungi para pengikut tersebut ke rumah mereka dan mengajak kembali menganut Islam.
Sebelumnya, sejumlah warga di Nagari Koto Sani dan Nagari Sumani, Kecamatan X Koto Singkarak mengaku menganut Agama Muslim. Ada sekitar 20 orang yang menganut agama tersebut.
Mereka tak mengklaim bahwa agama mereka Islam. Mereka tak bertuhan kepada Allah, tetapi kepada Rabbi. Mereka tak meyakini bahwa Nabi Muhammad ada.
Meskipun begitu, mereka berpedoman kepada Alquran, tetapi tak berpedoman kepada hadis Nabi Muhammad. Dalam agama mereka tak ada kewajiban melakukan salat lima waktu, tak wajib berpuasa Ramadan, tak wajib berhaji, serta tak mengenal Idulfitri dan Iduladha.