RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok melaporkan dua akun Instagram, @ito.kurnia dan @an7a_s679, ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik. Pengacara Ahok, Ahmad Ramzy Ba'abud, mengatakan posting-an akun tersebut sangat merugikan keluarga kliennya.
"Benar memang akun-akun ini sudah sangat keterlaluan sehingga Pak BTP dan keluarga merasa sangat dirugikan," kata Ramzy saat dihubungi, Kamis (30/7/2020).
Ramzy menyerahkan sepenuhnya penyelidikan kasus itu ke polisi. Dia berharap polisi dapat mengungkap motif dugaan pencemaran nama baik tersebut.
"Oleh karenanya, perlu dilakukan pelaporan polisi. Agar mengetahui motifnya," ujar dia.
Laporan itu teregister dengan nomor TBL/2865/V/YAN2.5/2020/SPKTPMJT tanggal 17 Mei 2020. Laporan tersebut dibuat oleh kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy Baabud.
Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana Pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP. Terlapor disebut masih dalam penyelidikan.
Laporan itu teregister dengan nomor TBL/2865/V/YAN2.5/2020/SPKTPMJT tanggal 17 Mei 2020. Laporan tersebut dibuat oleh kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy Baabud.
Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana Pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP. Terlapor disebut masih dalam penyelidikan.