RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat empat anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamberamo Raya, Papua, terkait pengelolaan dana hibah Rp7 miliar.
DKPP menyebut empat orang itu dinilai tidak profesional mengelola dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya. Bahkan, mereka tak bisa menunjukkan bukti pengelolaan anggaran tersebut.
"Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Hasan Tomu selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya, Teradu II Marthen Murafer, Teradu III Meitty Ebta Rumandewai dan Teradu IV Yulius Elon Awaki masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya terhitung sejak dibacakannya putusan ini," kata Ketua DKPP Muhammad dalam sidang Rabu (29/7), yang dikutip dari situs dkpp.go.id.
Empat orang itu menerima hibah Rp7 miliar dari Pemkab Mamberamo Raya pada 8 dan 12 April 2019. Namun saat audit berakhir, mereka tidak dapat menyampaikan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), surat ijin pembukaan rekening BPP, Register atas Dana Hibah kepada DJPRR, dan belum dilakukan revisi DIPA.
DKPP menilai para teradu itu mengabaikan prinsip manajemen dan tertib administrasi pengelolaan keuangan negara.
Mereka juga disebut melanggar kewajiban etik untuk bersikap hati-hati dalam melakukan perencanaan dan menggunakan anggaran.
Selain itu, pemecatan juga didasari dugaan suap dalam penunjukkan distributor logistik Pemilu 2019.
Berdasarkan alat bukti Laporan Hasil Audit, Marthen dan Meitty mengaku dijanjikan 12 persen oleh pihak ketiga yang mereka tunjuk.
"Terlepas dari apakah Teradu I sampai III secara faktual menerima 'tanda terima kasih' tersebut, DKPP menilai adanya pengakuan tersebut menunjukkan adanya mufakat jahat, itikad buruk, dan penyalahgunaan wewenang dari Teradu I sampai III," kata Anggota DKPP Didik Supriyanto.