RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Polisi menangkap penyebar video tentang seragam loreng yang disebut milik tentara China yang dicuci di tempat laundry wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pelaku berinisial AC itu ditangkap di kediamannya yang berlokasi di wilayah Jakarta Timur.
"Kami lakukan pelacakan kemudian akhirnya menemukan tersangka dan kami lakukan penangkapan," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto, Rabu (29/7/2020).
Sebelum menangkap AC, kata Budhi, pihaknya lebih dahulu menelusuri kebenaran video yang viral di media sosial pada 23 Juli lalu.
Selain itu, pihaknya juga mengecek 42 usaha laundry yang ada di wilayah Kelapa Gading. Hasilnya, tak ditemukan seragam seperti yang dimaksud dalam video.
Polisi juga meminta keterangan ahli bahasa ihwal tulisan yang ada di seragam dalam video tersebut. Hasilnya, diketahui tulisan dalam seragam tersebut bukan huruf China melainkan Korea Selatan.
Atas dasar itu, Budhi menyatakan informasi yang disebarkan dalam video tersebut adalah hoaks atau tidak benar.
"(AC diduga) menyebarluaskan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian maupun permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat," ujarnya.
Lebih lanjut, Budhi mengatakan AC dijerat Pasal 45 huruf a ayat (2) juncto Pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.
Sebelumnya, beredar rekaman video yang memperlihatkan deretan seragam loreng tentara di media sosial. Dalam video itu, perekam menyebut bahwa seragam itu merupakan milik tentara China.
Selain itu, disampaikan bahwa seragam tentara itu sedang dicuci di sebuah tempat laundry yang ada di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara.