Hore...PNS Boleh Cuti Sakit Walaupun Hanya Sehari

Senin, 27 Juli 2020 - 20:13 WIB

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Pemerintah Jokowi memperbarui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017. Poin pembaruan dituangkan dalam PP Nomor 17 Tahun 2020 dan memuat beberapa poin penting yang melengkapi atau mengubah aturan sebelumnya, khususnya tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Salah satunya, tentang pengaturan cuti sakit PNS. Sebelumnya, cuti sakit hanya diatur untuk PNS yang sakit lebih dari 1 hari hingga 14 hari saja.

"Ada pertanyaan, bagaimana kalau sakitnya ini hanya sehari? Kalau mau ambil cuti tahunan, sayang, karena hanya 12 hari. Akhirnya terpaksa bolos. Jadi, di PP 17/2020, ditegaskan, yang sakit 1 hari juga bisa ajukan cuti sakit," ujar Deputi BKN Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Haryomo Dwi Putranto, dikutip dari video yang diunggah akun YouTube Kementerian PANRB, Senin (27/7/2020).

Cuti sakit tersebut diatur pada pasal 320. Sebelumnya, pasal 320 ayat 1 berbunyi: "PNS yang sakit lebih dari 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter."

Di PP 17/2020, pasal 320 ayat 1 berubah menjadi: "PNS yang sakit berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit..."

Rentang Waktu Sakit sakit

Perubahannya ialah lama waktu sakit. Tidak disebutkan lagi rentang waktu berapa lama masa sakit supaya bisa mengajukan cuti. Dengan demikian, jika PNS sakit hanya sehari pun, dirinya bisa memanfaatkan cuti sakit yang dimaksud.

Kemudian, PNS yang biasanya berobat ke luar negeri juga boleh memanfaatkan cuti sakit. Dulu, di PP 11/2017 pasal 320 ayat 1, PNS boleh menggunakan cuti sakit kalau berobatnya di rumah sakit dalam negeri baik pemerintah maupun swasta. Di ayat 2, jika masa sakitnya lebih dari 14 hari, PNS harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Adapun, pasal 320 ayat 2 di PP 11/2017 berbunyi: "PNS yang menderita sakit lebih dari 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter pemerintah."

 


 

Editor: Rico Mardianto

Terkini

Terpopuler