RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Kasus alih fungsi lahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Riau tahun 2014 lalu, yang telah menjerat mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, ternyata hingga kini masih berlanjut. Sejumlah saksi dihadirkan KPK untuk dimintai keterangan mereka. Salah satunya adalah Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Ely Wardhani.
Karo Hukum Ely Wardhani membenarkan jika dirinya dimintai keterangan oleh KPK sebagai saksi pada Senin (27/7/2020) di Jakarta. Ia hanya dimintai keterangan terkait kasus alih fungsi lahan yang berkaitan dengan mantan Gubernur Riau Annas Maamun dan tersangka Surya Darmadi, owner PT Darmex Agro dan PT Duta Palma Group (DPN).
“Ya, baru saja saya dimintai keterangan terkait kasus mantan Gubernur Riau soal alih fungsi lahan tahun 2014. Saya hanya sebagai saksi saja terkait alih fungsi lahan. Kan ada tersangkanya owner Duta Palma,” ujar Ely saat dihubungi.
Dijelaskan Ely yang pada tahun 2014 lalu menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Perundang-undangan Biro Hukum Setdaprov Riau, bahwa dirinya tidak mengetahui pasti belum selesainya kasus alih fungsi lahan, yang telah menjerat mantan Gubernur Riau, yang saat ini masih ditahan. Termasuk adanya pertanyaan alih fungsi lahan yang masuk dalam RTRW.
“Kalau itu saya gak tau, ini tersangkanya kan owner Duta Palma,” singkatnya.
Kasus alih fungsi lahan ini diawali dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis, 25 September 2014 lalu, terhadap mantan Gubernur Riau Annas Maamun dan Gulat Medali Emas Manurung sebagai Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau.
Keduanya telah divonis bersalah dan memiliki keputusan berkekuatan hukum tetap. KPK pun mengembangkan kasus ini, dan ditemukan bukti adanya dugaan perbuatan korupsi yang melibatkan Suheri Terta sebagai Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014 dan Surya Darmadi sebagai pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma.
Mereka diduga terlibat dalam kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan tahun 2014. Selain itu, KPK menjerat PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi. PT Palma Satu dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Reporter: Nurmadi