Brigjen Prasetijo Utomo Jadi Tersangka Skandal Surat Jalan Djoko Tjandra

Senin, 27 Juli 2020 - 18:13 WIB
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Brigjen Prasetijo Utomo, mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri yang membantu pelarian buron kelas kakap Djoko Tjandra, telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Hal itu disampaikan Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo setelah melakukan gelar atas perkara surat jalan Djoko Tjandra .

"Hari ini telah dilaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka Saudara BJP PU berdasarkan LP/A/397/VII/2020/BARESKRIM tanggal 20 Juli 2020," kata Sigit di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020).

Sigit menjelaskan, gelar perkara diikuti perwakilan dari Itwasum, Divisi Propam, Biro Wasidik Bareskrim dan para direktur di Bareskrim. Hasil gelar perkara menyatakan cukup bukti untuk menetapkan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka.

"Dari hasil gelar tersebut, kami menetapkan status tersangka untuk BJP PU," tegas Sigit.

Prasetijo disangkakan melakukan perbuatan pidana tentang pembuatan dan penggunaan surat palsu, memberi pertolongan terhadap Djoko Tjandra, dan menghalangi penyidikan dengan menghancurkan barang bukti.

Sebelumnya kasus Brigjen Prasetijo Utomo soal pemalsuan surat jalan buron Djoko Tjandra naik ke tahap penyidikan. Bareskrim Polri telah mengeluarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap Brigjen Prasetijo.

Surat yang bernomor B/106.4a/VII/2020/Ditipidum itu diteken oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo tertanggal 20 Juli 2020. Surat tersebut ditujukan kepada Jaksa Agung.

"Iya benar SPDP sudah keluar, sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP, 421 KUHP dan atau 221 KUHP, yang diduga dilakukan oleh terlapor BJP PU dan kawan-kawan, yang terjadi pada 1 Juni hingga 19 Juni 2020 di Jakarta dan Pontianak," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Kamis (23/7).

Editor: Mohd Moralis

Tags

Terkini

Terpopuler