Kajati Riau Soal Jaksa Dituding Lakukan Pemerasan: Perkara Masih di Penyidik

Senin, 27 Juli 2020 - 16:30 WIB
Kepala Kejati Riau, Mia Amiati

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak dituding melakukan kriminalisasi dan pemerasan dalam perkara yang hingga kini masih berada di tangan penyidik kepolisian.

Menanggapi hal itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Mia Amiati menegaskan jika dirinya tidak percaya begitu saja kabar angin yang dihembuskan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Menurut dia, saat ini penanganan perkara masih berada di penyidik, belum menjadi ranah Korps Adhyaksa.

“Kita tidak ingin menanggapi hal itu, mengingat berkas perkara yang diterima oleh Kejari Siak saat ini masih belum lengkap dan jaksa yang telah ditunjuk terfokus kepada masalah teknis yuridis,” ujar Kajati Mia Amiati, Senin (27/7/2020).

Adapun perkara dimaksud adalah dugaan penadahan pencurian tembaga yang terjadi di PT Chevron Pasifik Indonesia (CPI) dengan tersangka Mewa Riska Br Manullang. Proses penyidikan dilakukan jajaran Polres Siak.

“Saat ini, jaksa peneliti masih mempelajari berkas perkara untuk melihat apakah secara formil maupun materil berkas perkara tersebut sudah dapat dinyatakan lengkap atau belum,” kata Kajati.

“Hasilnya, penyidik masih harus diberi petunjuk untuk melengkapi berkas perkara,” sambungnya.

Dari laporan yang diterimanya, memang ada upaya dari pihak-pihak terkait untuk menggoda agar tersangka dijatuhkan tuntutan pidana yang ringan dan tidak ditahan. Namun hal itu ditolak oleh jaksa pada Kejari Siak.

“Jaksa berwenang melakukan penahanan atau tidak? terhadap tersangka, setelah adanya tahap II. Itu pun ada SOP yang harus dijalani dan dilaporkan kepada pimpinan terkait? penangguhan penanganan dan harus memperhatikan seluruh aspek dari? ?tersangka itu sendiri,” terang mantan Wakajati Riau itu.

Dia menegaskan agar tersangka dan pihak terkait lainnya untuk fokus terhadap proses hukum tersebut. Bukan sibuk melakukan negosiasi seperti itu.

“Saat ini tim Jaksa masih mengikuti perkembangan proses praperadilan yang dilakukan oleh tersangka di Pengadilan Negeri Siak,” imbuhnya.

Editor: Rico Mardianto

Terkini

Terpopuler