Terjadi Lagi, Jenazah Pasien Corona di Lombok Dijemput Paksa Ratusan Warga

Senin, 27 Juli 2020 - 15:29 WIB
Jenazah pasien positif COVID-19 dijemput paksa di RSUD Mataram, NTB. (Antara)

RIAUMANDIRI.ID, Mataram - Pengambilan paksa jenazah pasien Corona kembali terjadi di tanah air, Kali ini Jenazah M (34), pasien positif COVID-19 dijemput paksa oleh keluarga dan warganya di Rumah Sakit Umum daerah (RSUD) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Jenazah pria asal Desa Telagawaru, Kabupaten Lombok Barat, itu dijemput paksa pagi tadi. Penjemputan paksa jenazah pasien COVID-19 tersebut dilakukan oleh ratusan warga yang kerumunan masuk dan memadati halaman parkir RSUD Kota Mataram dan dijaga ketat aparat kepolisian. Polisi sampai membuat barikade untuk mencegah massa masuk ke RSUD.

Massa menolak jenazah M dikuburkan sesuai protokol COVID-19 dan memaksa pihak rumah sakit mengeluarkan jenazah M untuk dibawa pulang dan dikuburkan oleh pihak keluarga.

Tim negosiasi RSUD Kota Mataram Dewi Sayu Veronika seusai penyerahan jenazah mengatakan dengan melihat situasi yang tidak memungkinkan, jenazah M akhirnya diserahkan keluarga dan warga yang datang menjemput dengan menggunakan mobil ambulans desa.

"Sebelum kita menyerahkan, pihak keluarga dan perwakilan warga menandatangani surat pernyataan penolakan pemakaman dengan protokol COVID-19," kata Dewi, Senin (27/7/2020) seperti dilansir Antara.

Padahal, menurut Dewi, sebelumnya ketika pasien diswab dan masuk ruang isolasi pihak keluarga juga telah menandatangani surat pernyataan siap mengikuti protokol COVID-19, apabila pasien bersangkutan meninggal.

"Tapi kenyataannya tidak seperti itu. Pasien meninggal dini hari pukul 03.30 Wita, dan pasien baru saja masuk ruang jenazah setelah dibungkus plastik," katanya.

Sebelum diambil pihak keluarga, tim negosiasi sudah melakukan komunikasi dan memberikan penjelasan kepada keluarga bahwa setelah dimandikan, dikafani dan steril sesuai protokol COVID-19, keluarga bisa ikut salat jenazah sebab ada kelonggaran protokol COVID-19.

"Tapi pihak keluarga tetap tidak mau, sehingga pihak RSUD tidak bisa menghalangi dan memberikan jenazah M ke pihak keluarga dan warga," katanya.

Dengan demikian, apabila jenazah dibuka dan dimandikan dan dikuburkan tidak sesuai protokol COVID-19 di kampung halamannya, sudah tidak menjadi tanggung jawab pihak RSUD Kota Mataram.

"Pihak keluarga sudah menandatangani surat pernyataan penolakan pemulasaran jenazah sesuai protokol COVID-19. Kalau jenazah dibuka, tentu akan membahayakan keluarga dan warga sekitar," katanya.

Dewi mengatakan, pasien dengan inisial M ini masuk ke RSUD Kota Mataram pada 25 Juli 2020 pukul 14.09 Wita, dengan penyakit penyerta gagal ginjal.

"Kondisi M sudah memburuk, jadi diambilkan swab dan 2 jam kemudian keluar hasil positif kemudian pasien dipindah ke ruang isolasi pengembangan dan sudah menandatangani berbagai surat pernyataan dan persetujuan," katanya.

Kasus penjemputan paksa jenazah di rumah sakit yang sama juga pernah terjadi pada Senin (6/7) sekitar pukul 19.30 Wita. Saat itu ratusan warga menjemput paksa jenazah perempuan berinisial M asal Ranjok Barat, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, yang dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit akibat COVID-19.

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler