DUMAI (HR)-Secara berangsur, pemilik swalayan dan minimarket mulai mengosongkan minuman beralkohol dari rak toko pasca larangan penjualan yang berlaku terhitung mulai 16 April ini.
Pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Dumai memang memberi waktu hingga 16 April 2015 mendatang, guna menarik peredar minuman alkohol (minol) di swalayan dan minimarket.
Apalagi sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang pengendalian, pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol, nantinya swalayan dan minimarket dilarang untuk menjual minuman beralkohol.
"Jadi, masih ada waktu untuk menarik minuman dari rak penjualan. Bila masih membandel, pemilik swalayan maupun minimarket akan ditindak sesuai Permendag," tegas Kepala Disperindag Dumai, Zulkarnaen, Selasa (7/4).
Saat ini, kata Zulkarnaen, pihak dinas terus mengingatkan pemilik swalayan maupun minimarket. Sebab terhitung dari waktu ditentukan, pihak swalayan atau minimarket tidak lagi dibolehkan menjual minuman beralkohol Golongan A.
Jadi masih ada waktu untuk menarik minuman tersebut dari rak penjualan.
"Kita juga awasi penjualannya, sebab dikhawatirkan minuman tersebut dibeli oleh anak di bawah umur. Tapi sebagian sudah ditarik dari rak penjualan," pungkasnya.(zul)