Saksi Kunci Tak Dihadirkan JPU di Sidang Novel, Komisi Kejaksaan: Sedang Stroke

Kamis, 23 Juli 2020 - 22:53 WIB
Sidang kasus teror air keras terhadap Novel Baswedan yang digelar di PN Jakarta Utara. (Istimewa)

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Komisi Kejaksaan sudah meminta keterangan dari enam Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan, Kamis (23/7/2020). Pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB itu selesai pada pukul 17.00 WIB.

Mereka yang diperiksa adalah Ahmad Patoni, Muhammad Maruf, Marly Daniel Olo, Satria Irawan, Zainal, Fedrik Adhar Syaripudin.

Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjutak mengatakan terdapat saksi yang tidak dapat dihadirkan oleh tim JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Alasannya saksi itu sedang sakit stroke.

"Kata yang disuguhkan 'tidak menghadirkan' itu sebenarnya kalau dari berkas berita acara, kemudian berkas perkara, kemudian ada satu (saksi) yang sakit stroke itu ya itu juga ada di sana," kata Barita Barita di Kantor Komisi Kejaksaan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis sore.

Meski demikian Barita tidak membeberkan secara detail ihwal identitas saksi yang disebut Novel sebagai sosok penting dalam perkara tersebut.

Komjak kata Barita, masih melakukan pendalaman berkaitan dengan keterangan yang didapat dari terlapor, yakni Novel itu sendiri dan para JPU.

"Karena itu menyangkut teknis materi, tentu kami akan menyampaikan keseluruhan kalau kami sudah analisis secara komperhensif," kata dia.

Sebelumnya, Novel Baswedan mengatakan, ada tiga saksi penting yang keterangannya tidak dimasukkan ke berkas perkara persidangan. Ketiganya adalah sosok yang mengetahui saat dirinya tengah diintai pelaku penyiraman air keras terhadap Novel.

"Ini pelaku pernah melakukan pengamatan terhadap diri saya dan saksi ini juga yang pernah bertemu dengan pelaku, sebelum pelaku menyerang saya," kata Novel dalam diskusi webinar bersama Indonesia Corruption Watch (ICW), Senin (18/5/2020).

Penyidik senior lembaga antirasuah itu berujar, saksi penting itu telah diperiksa penyidik Polri tidak hanya sekali. Namun, dia merasa ada hal aneh terkait keterangan para saksi itu sama sekali tidak masuk ke berkas perkara persidangan.

"Saya kemudian bertanya kepada jaksa penuntutnya, kenapa kok saksi penting ini tidak dihadirkan, tidak masuk dalam berkas perkara. Jaksa hanya mengatakan saya tidak tahu, kami hanya menerima dari penyidik Polri bahwa inilah saksi-saksinya," sambungnya.

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler