111 Izin Operasional Usaha di Pekanbaru Diterbitkan Pasca PSBB

Kamis, 23 Juli 2020 - 12:34 WIB
Sekretaris DPM-PTSP Kota Pekanbaru, F Rudi Misdian (dok. Istimewa)

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru, sejauh ini baru mengeluarkan sebanyak 111 izin operasional kembali kepada pelaku usaha pasca penghentian kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berakhir pada Mei 2020 lalu di Pekanbaru.

Sekretaris DPM-PTSP Kota Pekanbaru, F Rudi Misdian mengatakan, 111 izin yang diterbitkan itu dari 117 pelaku usaha yang sudah mengajukan proposal komitmen penerapan protokol kesehatan.

"Sudah 111 yang kita terbitkan lagi izinnya. Izin operasional itu dikeluarkan, karena pelaku usaha tersebut sudah memenuhi dan menerapkan protokol kesehatan ditempat usaha mereka," kata Rudi, Rabu (22/7/2020).

Dalam masa transisi menuju new normal life pasca PSBB berakhir, Pemko Pekanbaru meminta pelaku usaha yang bersifat menimbulkan kerumunan massa di lokasi usahanya wajib mengajukan proposal kesehatan untuk mendapatkan izin operasional kembali di tengah pandemi Covid-19.

Proposal tersebut berisi komitmen pelaku usaha untuk menerapkan protokol kesehatan di tempat usaha mereka, dan kepada pengunjung yang datang ke tempat mereka.

Pelaku usaha juga harus melengkapi fasilitas penerapan protokol kesehatan, seperti alat pencuci tangan, alat pengukur suhu tubuh, mewajibkan penggunaan masker, dan menerapkan jaga jarak.

"Setelah mereka mengajukan proposal kesehatan pada kami, ada tim yang akan turun mengecek protokol kesehatan ditempat mereka," terangnya.

Jika tempat usaha tersebut telah menerapkan protokol kesehatan, barulah izin operasional ditempat itu bisa diterbitkan.

Usai pelaku usaha mengajukan proposal komitmen penerapan protokol kesehatan, akan ada petugas dari Tim gugus tugas percepatan penanganan covid-19 yang akan turun melakukan pengecekan.

Adapun 117 jenis pelaku usaha yang telah mengajukan proposal komitmen penerapan protokol kesehatan di antaranya sektor hiel 45 berkas, bioskop 3 berkas, restauran 28 berkas, tempat hiburan 21 berkas, Supermarket 12 berkas, Warnet 1 berkas dan usaha lainnya 7 berkas.

Ditambahkan Rudi, pelaku usaha yang belum mengajukan atau belum menerapkan protokol kesehatan akan mendapatkan sanksi administratif. Hal itu guna memastikan penerapan protokol kesehatan ditempat usaha dalam massa transisi menuju new normal.

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler