RIAUMANDIRI.ID, SIAK - Sejumlah proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebelumnya sempat dihentikan pengerjaannya. Hal ini tentu sesuai dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan No. 35 Tahun 2020. Dampaknya sejumlah proyek terpaksa dihentikan, bahkan ada yang sudah dilakukan pelelangan.
Namun kini telah terbit aturan PMK no 76 Tahun 2020, yang menjelaskan kalau proyek yang sebelumnya dibatalkan, dimunculkan kembali oleh pemerintah. Pembatalan sejumlah proyek juga terjadi di Kabupaten Siak, termasuk sarana pendukung fasilitas umum untuk sektor pertanian.
Menurut Ketua Fraksi Demokrat di DPRD Siak, Syamsurizal, sejumlah proyek yang dihentikan beberapa hari lalu seperti, Rehabilitasi Jaringan Pengairan Daerah Irigasi Rawa Parit I/II, meliputi Kelurahan Sungai Apit/Seliau, Kampung Parit I/II dan Kampung Harapan/ Benio, yang anggarannya lebih kurang Rp2,9 miliar. Serta Rehabilitasi Jaringan Pengairan Daerah Irigasi Rawa Pusako Kampung Perincit yang anggarannya lebih kurang Rp 700 juta.
“Semua kegiatan di atas itu sempat dibatalkan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan No. 35 tahun 2020, karena Covid-19. Di dalam PMK itu anggarannya di-nol-kan oleh Pemerintah Pusat, padahal Pemda Kabupaten Siak sudah melakukan lelang pekerjaan dan sudah ada pemenangnya sebelum dibatalkan,” ujar Syamsurizal, Minggu (21/6/2020).
Syamsurizal juga menyampaikan, bahwa aturan baru selain PMK tersebut, yakni sekarang keluar lagi PMK No 76 Tahun 2020, yang mana anggaran telah dibatalkan, akan dimunculkan kembali oleh pemerintah pusat.
“Saya bersama sejumlah rekan lainnya dari Dapil I Siak, meminta kepada Pemerintah Kabupaten Siak, agar segera menyelesaikan administrasi ini. Sehingga PMK 76 Tahun 2020, bisa cepat dilelang kembali dan segera dikerjakan,” terangnya.
Pembangunan proyek tersebut sangat mendesak dilakukan, sebab masyarakat Kecamatan Sungai Apit dan Kecamatan Pusako sangat mendambakan agar proyek itu dapat terealisakan. Lantaran banyak fasilitas untuk pertanian sangat kurang sekali, seperti tanggul persawahan di tepi Sungai Siak, yang berfungsi mengantisipasi air pasang yang asin, agar tidak masuk kepersawahan. Seain itu irigasi primer dan sekunder, pintu air, JUT (Jalan Usaha Tani), dan embung air (kolam).
Khusus di Kecamatan Sungai Apit, persawahan ini sudah ada sebelum pemekaran Kabupaten Siak, masih Kabupaten Bengkalis, sekitar tahun 80-an, yang hingga kini masih mengandalkan air hujan. Sehingga panennya setahun sekali, tentu tergantung hujan turun. Mengingat iniah besar harapan masyarakat, agar proyek ini selesai tahun 2020.
Ia juga meminta kepada Dinas PU Siak untuk mengawasi dengan sungguh-sungguh agar proyek ini bisa berjalan dan bermanfaat dengan baik.
“Bagi siapa pun kontraktor yang mengerjakanya bisa bekerja dengan sungguh-sungguh sesuai dengan perencanaan yang dibuat PU,” ucapnya.
Sementara, camat dan lurah serta penghulu diminta untuk sama-sama membantu mengontrol pekerjaan, dan masyarakat juga mengawasi supaya proyek dapat berjalan lancar.
Masyarakat juga dimohon menjaga sospol proyek yang masuk di daerah. Supaya lancar dan aman, serta proyek dikerjakan tepat waktu. Andai ada lahan petani yang terkena untuk irigasi agar dapat diikhlaskan. Agar ke depannya petani yang menggarap sawah bisa panen lebih dari satu kali atau IP 200 bisa dua kali per tahun.
“Tentunya kesejahteraan petani atau masyarakat akan meningkat jika sawah sudah terairi dengan baik. Serta berdampak pada penjagaan ketahanan pangan karena ketersediaan bahan pokok utama padi (beras). Mari kita berusaha bersama-sama untuk menjalankan amanah masyarakat. Dengan niat baik, Insya Allah hasilnya akan baik,” pungkasnya. (Infotorial)