RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Kepolisian Sektor (Polsek) Tampan mengangkut sebanyak 31 unit sepeda motor menggunakan truk fuso dari Stadion Utama Riau dan diturunkan di Mapolsek Tampan, Senin (20/7/2020).
Sejumlah kenderaan roda dua itu akan diproses secara hukum, sebab melanggar aturan dan diduga akan melakukan aksi balap liar di kawasan jalur dua stadion.
Penangkapan berlangsung alot, aksi balap liar yang mayoritas remaja itupun berlarian untuk kabur. Beruntung, akses keluar masuk sudah dijaga ketat.
Patroli penertiban langsung dipimpin oleh Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita, bertujuan untuk menertibkan aksi serupa dalam upaya meningkatkan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Tampan khususnya.
"Kendaraan roda dua ini kita amankan lantaran diduga hendak balap liar dikawasan ini. Kita angkut ke Mapolsek untuk diproses lebih lanjut," kata Ambarita, Minggu (19/7).
Roda dua yang diangkut berbagai macam jenisnya, dan kebanyakan telah dimodifikasi. Selain itu, roda dua juga tidak dilengkapi dengan plat nomor.
"Spesifikasi dari kendaraannya memang sudah tidak standar lagi, ada knalpot racing atau blong, tidak dilengkapi dengan plat nomor. Dan ini sudah menyalahi aturan," imbuhnya.
Roda dua tersebut akan ditilang, pemilik bisa mengambil setelah menyelesaikan pembayaran tilang. Dengan catatan, pemilik roda dua harus melengkapi surat-surat kendaraan.
"Ditilang, bisa diproses jika suratnya lengkap, kalau tidak akan kita lidik, apakah motor ini bodong atau tidak," tukasnya.
Kawasan Stadion Utama Riau terbilang menjadi sirkuit ilegal di Kota Pekanbaru. Tak hanya akhir pekan, setiap hari banyak para remaja mengadu kecepatan kendaraannya di lokasi itu.
"Penertiban ini akan terus kita lakukan, kita berkomitmen untuk memberantasnya. Yang kita khawatirkan, sempat terjadi kecelakaan saat balap, nah ini lebih berbahaya kan," pungkasnya.