RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, Irma Novrita, memastikan empat pelaku pemalsu e-KTP yang tertangkap polisi pada pekan lalu bukanlah pegawai yang bekerja di OPD yang dipimpinnya.
"Semuanya orang luar, tidak ada yang dari kita (pegawai Disdukcapil)," tegasnya, Senin (20/7/2020).
Disdukcapil, kata Irma, juga siap memberikan keterangan yang dibutuhkan pihak kepolisian untuk keperluan penyelidikan kasus pemalsuan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang terjadi baru-baru ini di Pekanbaru.
"Kalau kita dipanggil, kita siap memberikan keterangan, karena memang yang berkaitan dengan dokumen-dokumen kependudukan. Biasanya mereka (polisi) memang meminta penjelasan kita, apakah asli atau bagaimana," ucapnya.
Terkait ratusan keping e-KTP warga yang telah dicetak para pelaku, Irma menyatakan jika e-KTP tersebut tidak berlaku.
"Saya tidak paham juga KTP seperti apa yang dibuat oleh para tersangka, karena semua dokumen kependudukan, yang boleh menerbitkan hanya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil," tegasnya.
Irma juga mengaku heran pelaku bisa membuat Nomor Induk Kependudukan. Padahal NIK itu by sistem dari Jakarta atau Kementerian Dalam Negeri.
Irma mengimbau, warga agar tidak mudah terpengaruh dengan iming-iming yang dijanjikan oknum tertentu dalam pengurusan administrasi kependudukan (adminduk).
"Kalau ingin berurusan, urus langsung sama kita atau bisa juga melalui fasilitas online yang kita sediakan," pintanya.
"Jadi sekarang tidak ada yang sulit rasanya untuk mengurus dokumen kependudukan, karena kami bertekad membahagiakan masyarakat supaya bisa mendapatkan dokumen kependudukan," tutupnya.