RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - MA alias A (2) seorang balita, tewas oleh ayah tirinya, CH. Sang ayah tiri memukuli korban hingga tewas lalu membuang jasadnya ke Kali Cakung, Pulogadung, Jakarta Timur.
Kasus ini terbongkar setelah jasad korban ditemukan di Kali Cakung pada Selasa (7/7) lalu. Polisi menemukan sejumlah kejanggalan dalam kematian balita malang ini.
Polisi melakukan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk ibunda korban. Hasil penyelidikan, korban ternyata tewas akibat penganiayaan ayah tiri.
"Berdasarkan pendalaman dan pengakuan dari tersangka serta alat bukti yang kita sita, korban telah mengalami kekerasan fisik dengan dipukul menggunakan tongkat alumunium," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian kepada wartawan, Senin (20/7/2020).
Dalam pemeriksaan terungkap bahwa pelaku memang kerap melakukan tindakan kekerasan kepada korban. Arie menyebutkan pelaku memukul beberapa bagian vital korban dengan menggunakan alumunium hingga akhirnya korban meninggal.
"(Korban) dipukul menggunakan tongkat alumunium di bagian dada, punggung, kaki dan di bagian muka sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia," terang Arie.
Arie menambahkan, pelaku juga pernah melakukan tindak kekerasan lainnya kepada korban dengan cara menyundut telapak kaki korban yang masih balita tersebut dengan menggunakan rokok.
"Disundut telapak kaki korban dengan menggunakan rokok, lalu memukul mata, bibir, serta dagu korban dengan menggunakan tangan. Hal itu dikuatkan dengan hasil autopsi dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati," jelas Arie.
Setelah korban meninggal, pelaku kemudian membuang jenazah korban di Kali Cakung. Kepada polisi, pelaku mengaku menganiaya korban hingga tewas lantaran kesal kepada sang istri.
"Motif tersangka melakukan tindak kekerasan karena merasa kesal dengan istri sirinya yang merupakan ibu dari korban sehingga melampiaskan kemarahan kepada anak tirinya," kata Kapolres Jaktim Kombes Arie Ardiyan kepada wartawan, Senin (20/7/2020).
Arie menjelaskan pelaku kesal kepada istirnya karena merasa istrinya tersebut kerap tidak pulang ke rumah. Persoalan himpitan ekonomi juga menjadi alasan pelaku melakukan penganiayaan kepada korban anak tirinya itu.
"Kekesalannya itu karena istrinya sering tidak pulang berdasarkan keterangan dari tersangka dan juga ada masalah ekonomi, sehingga tersangka melampiaskan kekesalannya kepada anaknya," lanjutnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 25 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Saat ini pelaku ditahan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.