RIAUMANDIRI.ID, Payakumbuh - Polres Payakumbuh menangkap pelaku penyimpangan pendistribusian pupuk bersubsidi sebanyak 160 karung atau 8 ton. Pelaku tertangkap saat sedang mengangkut puluhan karung pupuk itu.
"Tersangka tertangkap tangan sedang mengangkut pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska sebanyak 160 karung atau sebanyak 8 ton dengan menggunakan mobil truk Mitsubishi Colt Diesel FE74 S BA 8672 KU warna kuning," kata Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan dalam keterangannya, Senin (20/7/2020).
Kedua tersangka yang diamankan polisi yaitu Doni (42) warga Kecamatan Kapur IX yang berperan sebagai sopir dan Gisman (46) warga Kecamatan Payakumbuh yang berperan sebagai pemilik pupuk. Keduanya diamankan pada Selasa (30/6) di Jalan Bypass Diponegoro, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, Sumatera Barat.
"Pupuk diambil dari Gudang Pupuk Banggar Koto Tuo Padang Luar Bukittinggi lalu diangkut melalui Kota Payakumbuh untuk dijual ke Ujung Batu, Provinsi Riau. Pelaku membeli pupuk tersebut per karung dengan harga Rp 160 ribu, lalu dijual seharga Rp 180 ribu," ujarnya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil truk Mitsubishi Colt Diesel BA 8672 KU warna kuning serta pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska sebanyak 160 karung atau 8 ton. Deny mengatakan perbuatan mafia ini sangat merugikan di tengah pandemi COVID-19.
"Tindakan mafia pupuk dengan modus seperti ini menyebabkan kelangkaan pupuk dan sangat merugikan petani. Terlebih di tengah pandemi COVID-19, pemerintah harus menjamin agar pendistribusian pupuk dapat diawasi secara ketat untuk menjamin upaya menciptakan ketahanan dan kemandirian pangan oleh petani," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 1 sub 3e UU Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 7 PP Nomor 11 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-barang dalam Pengawasan sebagaimana diubah dengan PP Nomor 19 Tahun 2004 tentang Perubahan PP Nomor 11 Tahun 1962 Jo Pasal 2 Perpres Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas PP Nomor 77 Tahun 2005 Jo Pasal 30 Ayat 2 Jo Pasal 21 ayat (1) Permendag RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.