RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Petualangan buron terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko S Tjandra memasuki masa menegangkan dalam dua bulan terakhir.
Buronan Kejaksaan Agung sejak 2009 itu diketahui leluasa bepergian di Indonesia pada Juni lalu, dan mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam kurun setengah bulan ini, rentetan petualangan dan dugaan yang memuluskan 'petualangan' Djoko Tjandra terkuak satu demi satu.
Bahkan, terbongkar ada jenderal Polri yang terlibat memuluskan Djoko Tjandra untuk bepergian di Indonesia, di tengah masa buronnya. Diketahui, sejak 2009 lalu Djoko Tjandra kabur keluar negeri dan diduga berada di Papua Nugini.
Jenderal yang paling menjadi pesakitan sejauh ini adalah Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Perwira tinggi Polri itu menerbitkan surat jalan, serta mengupayakan surat bebas Covid-19 bagi Djoko Tjandra untuk bepergian di Indonesia pada Juni lalu.
Atas ulahnya tersebut, pada 15 Juli 2020, Kapolri Jenderal Pol Prasetijo pun harus menjalani penahanan selama 14 hari guna diperiksa lebih dalam oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.
Selang dua hari kemudian, dua jenderal kembali dicopot Idham dari jabatannya terkait pelarian Djoko Tjandra. Mereka adalah Brigjen Nugroho Slamet Wibowo dari jabatan Sekretaris NCB Interpol dan Irjen Napoleon Bonaparte dari jabatan Kadiv Hubungan Internasional Polri.
Nugroho diketahui sempat membuat surat ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham pada 5 Mei 2020 yang mengabarkan nama Djoko Tjandra telah terhapus dari red notice. Namun, surat yang dibuat Nugroho pada 12 hari setelah dirinya menjabat Sekretaris NCB Interpol itu tak dilaporkan kepada pimpinannya.
Berkaitan dengan surat tersebut, Kepala Divisi Hubungan Internasional Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte pun ikut terseret. Napoleon dianggap lalai dalam melakukan pengawasan terhadap stafnya.
"Pelanggaran kode etik maka dimutasi," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Jumat (17/7/2020).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono memberikan keterangan pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, 17 Juli 2020.
Tak hanya Polri, saat ini Kejaksaan Agung juga tengah menyelidiki keterkaitan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nanang Supriatna dalam kasus Djoko Tjandra.
Sebab, beredar video yang merekam pertemuan Nanang dengan pengacara dari Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. Informasi ini diungkap akun Twitter @xdigeeembok. Akun medsos anonim itu membocorkan rekaman video pertemuan yang diduga untuk memuluskan upaya-upaya yang dilakukan Djoko Tjandra.
Kejagung bakal meminta klarifikasi lebih dulu dari Nanang. Jika video itu benar, maka proses pemeriksaan terhadap Nanang akan dilakukan.
"Jika terbukti melakukan pelanggaran disiplin maka akan dikenakan sanksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono , Kamis (16/7).
Bukan hanya di lingkungan jaksa, akun medsos yang sama pun membocorkan dugaan upaya memuluskan PK Djoko Tjandra di Mahkamah Agung (MA). Akun itu menampilkan foto Ketua MA Syarifuddin bersama pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro mengklarifikasi foto Ketua MA Syarifuddin yang foto bersama pengacara buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. Andi mengatakan foto itu diambil saat silaturahmi lebaran Idul Fitri tahun ini.
"Foto Pak Ketua MA dan ibu Anita Kolopaking beserta suaminya itu foto di kediaman beliau pada hari raya Lebaran Idulfitri beberapa bulan lalu," ujar Andi melalui pesan singkat, Kamis (16/7).
"Saat itu tamu-tamu lain yang hadir minta pak ketua berfoto maka ibu Anita dan suaminya juga nimbrung foto dengan ketua MA dan istri... Berfoto bersama dalam suasana Lebaran seperti itu biasalah, tidak ada maksud dan tujuan apa-apa," imbuhnya.
Anita sendiri membantah apa yang telah dituduhkan, dan dia mengklaim ponselnya telah diretas sehingga digunakan sang penyebar sesuai skenario yang diinginkan.
"HP saya di-hack oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab merusak nama baik saya dan menghancurkan karakter saya," kata Anita lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Kamis (16/7).
Infografis Jejak Djoko Tjandra di Indonesia
"Foto-foto itu adalah foto-foto lama. Jadi dikemas jadilah itu berita sesuai kehendak aktor itu," kata dia yang juga mendatangi Bareskrim Polri pada hari yang sama dengan maksud melaporkan dugaan peretasan tersebut.
Sebelumnya, petualangan Djoko Tjandra di Indonesia telah membuat Lurah Grogol Selatan, Jakarta Selatan, Asep Subahan, dicopot dari jabatannya. Pasalnya, Asep melakukan penyalahgunaan wewenangnya untuk memfasilitasi langsung perekaman data kependudukan dan pencetakan e-KTP Djoko Tjandra pada 8 Juni lalu.
"Laporan investigasi Inspektorat sudah selesai dan jelas terlihat bahwa yang bersangkutan telah melanggar prosedur penerbitan KTP-el tersebut. Ini fatal, tidak seharusnya terjadi. Yang bersangkutan telah dinonaktifkan dan akan dilakukan penyelidikan lebih jauh," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam siaran pers Pemprov DKI, 12 Juli 2020.
Pada hari yang sama, setelah e-KTP dipegang, Djoko Tjandra didampingi pengacara yang juga mengantarnya ke kelurahan, mendatangi PN Jaksel untuk mendaftarkan PK.
Kamera pengawas (CCTV) baik di Kelurahan Grogol Selatan maupun di PN Jaksel tak merekam kedatangan Djoko dan aktivitasnya saat itu dengan dalih persoalan teknis di masing-masing tempat.
Bukan hanya e-KTP, Djoko Tjandra pun kedapatan telah membuat dan mendapatkan Paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Utara pada Juni lalu. Itu pun menjadi pertanyaan Komisi III DPR RI saat rapat dengan Ditjen Imigrasi
Atas hal tersebut, Dirjen Imigrasi Kemenkumham Jhoni Ginting menjawab petugas yang melayani tak tahu saat itu bahwa Djoko Tjandra yang datang pagi-pagi untuk membuat paspor itu seorang buronan.
"Petugas kita itu petugas yang baru, bukan membela, kalau dia masih umur 20 tahun, 23 tahun, dia baru lulus, dia enggak akan kenal ini Djoko Tjandra kalau pagi-pagi datang," kata Jhoni dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (13/7).
Selain itu, sambungnya, pada sistem pun tak ada yang menandakan soal status Djoko, sehingga petugas tak memiliki alasan untuk tak melayani dan menerbitkan paspor.
Pengacara Djoko Tjandra Anita Kolopaking menuturkan Djoko sedang menjalani perawatan di Malaysia karena sakit. Namun, dia menyebut kliennya bakal hadir dalam sidang PK di PN Jaksel pada 20 Juli mendatang.