Dua Remaja di Pekanbaru Jambret Ponsel Penjual Santan Buat Beli Narkoba dan Game Online

Jumat, 17 Juli 2020 - 11:52 WIB
Foto: Istimewa

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Dua remaja berinisial R (17) alias Rangga dan T (DPO) berhasil menjambret gawai (ponsel) seorang gadis penjaga warung penjual santan. Diketahui, tersangka melakukan aksinya demi memenuhi hasrat kecanduannya terhadap narkoba dan gim daring (game online).

Kejadian tersebut pada Kamis (02/07/2020) sore sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Tunas Baru, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Saat itu, seorang ibu pemilik warung santan sedang istirahat di ruang tengah rumahnya. Sementara anaknya, Dini (15) sedang berjaga di warung tersebut.

Awalnya pelaku berpura-pura hendak membeli santan. Namun, ketika Dini lengah saat bermain gawai di warungnya, salah satu pelaku langsung merampas gawai yang digenggam Dini kemudian melarikan diri dengan membonceng sepeda motor Scoopy warna hitam putih yang standby di depan warung bersama pelaku lain.

Ibu pemilik warung tersebut yang kaget saat anaknya berteriak sambil mengucapkan "jambret jambret jambret" lalu menghampiri dan mendapati gawai anaknya telah raib.

Akibat kejadian tersebut, Dini kehilangan sebuah gawai merek Vivo Y15.

Kapolresta Pekanbaru, Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Tenayan Raya Hanafi menerangkan, telah berhasil mengamankan salah satu dari dua pelaku pada Minggu (12/7/2020).

"R alias Rangga tak berkutik saat digrebek di rumahnya di Jalan Gunung Semeru Tangkerang Timur," ucap Hanafi kepada wartawan, Jumat (17/7/2020).

"Rangga yang positif menggunakan narkoba ini sudah kerap beraksi dan keluar masuk penjara. Pengakuan pelaku, uang hasil jambret itu akan digunakan untuk membeli narkoba dan bermain judi online," sambung Hanafi.

R alias Rangga diketahui belum lama keluar dari lapas anak di Pekanbaru. R juga diindikasi kecanduan narkoba dan gim daring.

"Baru beberapa bulan keluar dari Lapas Anak Pekanbaru. Dia tidak sendirian dalam melakukan aksinya. R ditemani oleh temannya yang juga masih remaja berinisial T yang saat ini menjadi buronan," ujar Hanafi.

"Saat diinterogasi, R mengaku menjual gawa hasil jambretannya itu kepada AD (DPO) seharga Rp650 ribu yang digunakannya untuk membeli narkoba dan bermain judi online," tutup Hanafi.


Reporter: M Ihsan Yurin

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler