RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Camat Senapelan bersama Kaban Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) serta Inspektorat Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru hadir bersamaan di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru, Rabu (15/7/2020).
Kehadirannya guna dimintai keterangan terkait permasalahan yang terjadi di Kelurahan Padang Terubuk Kecamatan Senapelan. Yang mana, kebijakan pemberhentian RT RW dinilai menyalahi aturan.
Surat Keputusan (SK) pemberhentian itu dikeluarkan oleh pihak Kelurahan Padang Terubuk dalam hal ini lurahnya sendiri. Menurut dia, pemberhentian itu lantaran RT RW tidak menerima program Covid-19 yang diajukannya menggunakan dana Bankeu Provinsi Riau.
Camat Senapelan Fabillah Sandi menuturkan bahwa sebelum dipanggil oleh Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, dirinya sudah melakukan pembinaan terhadap Lurah Padang Terubuk tersebut. Selain itu dirinya juga sudah menemui seluruh RW yang ada Kelurahan Padang Terubuk untuk mengkonfirmasi permasalahan yang sebenarnya.
"Setelah itu dengan tegas kembali saya sampaikan kepada Lurah untuk kembali berpedoman Perda dan Perwako jika Lurah ingin mengambil keputusan," ujarnya.
Namun apa yang disampaikan oleh sang Camat diabaikan oleh Lurah tersebut, sehingga terjadi kekisruhan. "Harapan kami tidak mau ini berlarut-larut dan menjadi konflik di lingkungan masyarakat, kami juga meminta dukungan dari Pemkot Pekanbaru melalui inspektorat, tapen dan bagian hukum atas keputusan sepihak dari Kelurahan Padang Terubuk," jelasnya.
Sementara itu anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Ida Yulita Susanti menyimpulkan bahwa Lurah Padang Terubuk tersebut sudah melakukan pelanggaran maladministrasi, yang mana mengeluarkan kebijakan tidak berdasarkan undang-undang dan hanya berdasarkan keinginan sendiri.
"Ini menciderai Perwako kita, dan sudah menciderai hati masyarakat Kelurahan Padang Terubuk. Karena RW dipilih oleh masyarakat dan seharusnya diberhentikan sesuai perundang-undangan dan bukan diberhentikan sepihak oleh Lurah Padang Terubuk," tukasnya.