RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – KPK tengah mengumpulkan bukti-bukti dugaan pencucian uang dalam kasus mafia peradilan yang melibatkan eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.
Kali ini, KPK mencecar 3 saksi soal dugaan kepemilikan aset Nurhadi di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, berupa sejumlah bidang tanah.
Tiga saksi yang diperiksa yakni Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan, Aladdin; Kepala Seksi Survei, Pengukuruan, dan Pemetaan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan, Kalam Sembiring; dan Kepala Desa Pancaukan, Barumun, Padang Lawas, Syamsir. Mereka diperiksa di Kejaksaan Negeri Padang Lawas.
"Penyidik mengonfirmasi kepada tiga saksi tersebut mengenai dugaan kepemilikan aset berupa beberapa bidang tanah di Padang Lawas milik tersangka NHD dan tersangka RHE (menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono)" ujar Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (15/7/2020).
Ali menambahkan, pada Rabu (15/7), penyidik KPK juga memeriksa saksi lainnya yakni Presiden Direktur PT Pelayaran Bintang Putih, Erry Hardianto. Erry diperiksa untuk tersangka lainnya di kasus ini, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto (HSO).
"Penyidik mengonfirmasi kepada saksi terkait dengan dugaan penyewaan lahan usaha PT MIT milik tersangka HSO. Lahan tersebut berdasarkan putusan pengadilan sudah dihentikan untuk tidak boleh dilakukan penyewaan kepada pihak lain," ucap Ali.
Sejauh ini KPK memang telah memeriksa sejumlah saksi yang diduga tengah mengusut sejumlah aset milik Nurhadi. KPK juga tak memungkiri berpeluang mengusut dugaan pencucian uang dalam perkara eks Sekretaris MA yang sempat buron itu.
Dalam kasusnya, Nurhadi dijerat sebagai tersangka dalam dua perkara, yakni suap dan gratifikasi. Dalam perkara suap, Nurhadi diduga menerima Rp 33,1 miliar dari Hiendra Soenjoto. Suap diduga diberikan melalui menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono.
Suap itu diduga untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT Multicon Indrajaya Terminal yang berperkara di MA.
Nurhadi melalui Rezky juga diduga menerima janji 9 lembar cek dari Hiendra terkait perkara PK di MA. Namun diminta kembali oleh Hiendra karena perkaranya kalah dalam persidangan.
Sementara dalam kasus gratifikasi, Nurhadi diduga menerima Rp 12,9 miliar selama kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016. Uang itu untuk pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA, serta Permohonan Perwalian.