RIAUMANDIRI.ID, MEDAN – Polisi menetapkan dua orang menjadi tersangka kasus dugaan prostitusi artis FTV Hana Hanifah. Dua orang yang menjadi tersangka itu adalah R dan J, yang diduga menjadi muncikari.
"Dari hasil gelar perkara kita menetapkan tersangka, yaitu Saudara R, yang ada di depan ini. Karena peran tersangka ini menjemput saksi dari bandara menuju TKP kemudian membantu saksi HH (Hana Hanifah) selama di Medan dan dijanjikan uang untuk mengurus saksi Saudara HH saat ada di Medan. Tersangka, Saudara R, berkomunikasi dengan tersangka lain, yaitu Saudara J, yang ada di Jakarta. Yang kita duga adalah muncikari di Jakarta," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko, di Medan, Selasa (14/7/2020).
Dia mengatakan, R diamankan di lobi salah satu hotel di Medan pada Minggu (12/7). R kemudian menyebut Hana sedang bersama A di salah satu kamar.
"Tim bergerak ke salah satu kamar mendapatkan saksi HH dan saksi A ada di kamar tersebut," ujarnya.
Tersangka R ditahan di Polrestabes Meda (Foto detikcom)
R dijerat dengan Pasal 2 UU 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). R terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Sementara itu, J saat ini masih diburu polisi. Polisi mengatakan J dan Hana sering bertemu di salah satu kafe saat di Jakarta.