TELUK KUANTAN (HR)-Ketua Koperasi Unit Desa Setia Kawan Desa Suka Damai Singingi Hilir, Edi Muchtar dilaporkan ke polisi atas dugaan penggelapan Sisa Hasil Usaha, Senin (6/7). Pelapornya tidak lain adalah Mahmudin Hasibuan, anggota koperasi tersebut.
Kepada polisi, Mahmudin merasa dirugikan oleh tindakan Ketua KUD Setia Kawan, karena SHU miliknya tidak pernah didapatkan.
"Ketika itu, 14 Juni 2014 saya meminta bagian kepada Edi Muchtar. Namun, ia tidak mau memberikan dengan alasan SHU tersebut sudah diserahkan ke Kades Suka Damai Taufiq Qurrahman.
Itu tanpa sepengetahuan saya," kata Mahmudin. Dikatakannya, SHU milik pelapor ke KUD Setia Kawan atas lahan pola KKPA.
"Saya sudah sering minta, baik ke Kades maupun ke Ketua KUD, namun tidak pernah diberikan. Bahkan, SHU yang seharusnya saya terima sejak 2014 hingga sekarang tidak pernah saya dapatkan," urai Mahmudin.
Sementara itu, Kapolres Kuansing AKBP Bayuaji Irawan menyatakan saat ini pihaknya masih terus menyelidiki dugaan penggelapan SHU KUD Setia Kawan.
"Kita sudah terima laporannya dan dalam waktu dekat akan memanggil terlapor sebagai saksi," ujar Bayuaji melalui Kasubag Humas Iptu Musabi. (mg2)