RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Berdalih membantu adik kandung menjualkan mobil curian, pelaku ER kini harus mendekam di sel tahanan Kepolisian Sektor (Polsek) Tampan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia ditangkap pada Senin (6/7). Bersamanya turut diamankan satu unit kendaraan roda empat jenis avanza hitam nomor polisi BM 1240 TN, hasil curian di Jalan Garuda Sakti KM 2, Tampan.
Pada saat penangkapan, ER hendak mengantar mobil tersebut ke calon pembeli. Namun, transaksi tersebut berhasil diendus polisi setelah pelaku mengunggah penjualan di media sosial Facebook.
"Berdasar laporan masyarakat dan penyelidikan, didapatlah data melalui media sosial bahwa ada mobil dijual dengan harga di bawah normal. Ditawarkan Rp30 juta. Setelah itu, tim opsnal pun membuntuti mobil (yang dilaporkan hilang) dan kemudian diberhentikan serta diamankan satu orang pria bernama ER," sebut Kapolres Pekanbaru Kombespol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita, Senin (13/7/2020)
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih dalam, ternyata ER merupakan abang kandung dari otak pelaku pencurian yakni KA. "Jadi KA ini menyuruh abang kandungannya si ER untuk membawa menjual mobil. Kami pun masih melakukan pengejaran terhadap KA (DPO)," ucapnya.
Katanya, saat akan melakukan transaksi KA membawa sepeda motor sehingga ia melarikan diri. Sementara, ER kerap melakukan tindak pidana kejahatan di Sumatera Barat. "Baru kali ini masuk penjara dan katanya juga baru sekali melakukan kejahatan di Pekanbaru," ungkapnya.
Kepada media, pria yang dihiasi tato pada kaki dan tangannya mengaku baru pertama beraksi di Pekanbaru. "Baru sekali di Pekanbaru dan disuruh adik saya sambil bilang pokoknya bawa aja itu mobil ada yang beli," terangnya.
Disinggung bagaiamana cara beraksi, ER mengatakan, tidak mengetahui. Sebab dirinya hanya terima bersih saja.