RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Sejumlah Ketua RT dan RW di lingkungan Kelurahan Padang Terubuk Kecamatan Senapelan, mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru, Senin (13/7/2020).
Di hadapan Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, mereka mengadukan keputusan sepihak dari pejabat kelurahan. Mereka dinonaktifkan dari jabatannya dan digantikan oleh pelaksana tugas (Plt).
Salah satunya Ketua RW 02 Kelurahan Padang Terubuk, Mardiani yang menyampaikan bahwa dinonaktifkan dari jabatannya dikarenakan tidak menerima bantuan posko Covid-19 yang diajukan pihak kelurahan.
"Kami digantikan sepihak oleh pihak kelurahan, perihal terkait bantuan posko yang tidak kami terima. Kami tidak terima itu karena tidak sesuai dengan RAB yang ditunjuk pemerintah," tuturnya.
Terlepas dari itu, ia meminta anggota legislatif untuk menyelesaikan permasalahan ini hingga tuntas.
"Kami juga membawa surat dukungan dari masyarakat bahwasanya masyarakat juga tidak menerima tindakan sepihak ini," jelasnya.
Sejauh ini, perjuangannya bersama rekan-rekan begitu panjang, yang menjalankan kegiatan posko tanpa menggunakan dana dari pemerintah melainkan swadaya masyarakat.
"Bahkan kami meredam masyarakat yang tidak mendapat bantuan, kami mendirikan posko pangan memberikan bantuan kepada masyarakat, tidak hanya kepada warga Padang Terubuk bahkan warga Kecamatan Senapelan," imbuhnya.
Di samping itu, Lurah Padang Terubuk Raimon Ahmadin Saragih saat diminta DPRD Kota Pekanbaru untuk mencabut Surat Keputusan (SK) yang telah dikeluarkannya, dengan tegas tidak mau.
"DPRD minta SK itu (dicabut, red), dengan tegas saya nyatakan tidak mau (mencabut, red). Kalau harus dicabut, tentu harus disidang dulu," tegasnya.
Dengan jelas ia katakan, Ketua RT RW yang dinonaktifkan dengan menetap keputusan lurah bahwasanya mereka tidak bekerja sebagaimana mestinya.
"Artinya tidak menjalankan program pemerintah di bidang penanganan Covid-19, dibuktikan dengan tidak diterimanya alat bantuan dari pemerintah Provnisi Riau, bankeu provinsi Riau," imbuhnya.
Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Ida Yulita Susanti menganggap pihak kelurahan mengeluarkan kebijakan semena-mena.
"SK kebijakan itu semena-mena, tanpa didasari aturan yang berlaku. Seharusnya ada aturan yang diikuti jika mengeluarkan kebijakannya," jawab Ida.
Seharusnya, kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 12 Tahun 2002, yang dibunyikan bahwa RT RW bisa digantikan jika meninggal dunia, berhalangan tetap, mengundurkan diri, adanya mosi tidak percaya dari masyarakat dan pindah domisili.
"Dari lima kriteria ini, tidak satupun yang menjadi acuan dari kelurahan. Saat ditanya, beliau menjawab mengeluarkan kebijakan dengan hati dia sendiri, diterjemahkan tanpa melihat aturan," tukasnya.
Untuk itu, Ida meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru untuk segerakan mengevaluasi Lurah Padang Terubuk. Sebab, kebijakan dinilai sudah tidak sesuai dengan aturan.