RIAUMANDIRI.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso ditetapkan sebagai tersangka kasus pengambilan paksa jenazah Covid-19 dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya, Makassar pada Sabtu, 27 Juni lalu.
Awalnya, status almarhum, lelaki berinisial CR (49) adalah PDP. Setelah jenazah diambil keluarganya, keluar hasil pemeriksaan swab yang menyatakan almarhum positif Covid-19.
"Betul sudah ada tersangka hasil gelar perkara pada Jumat (10/7) lalu. Tapi baru hari ini penetapannya setelah Kapolrestabes Makassar menandatangani surat penetapannya," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul, Senin (13/7/2020) malam.
Andi Hadi jadi tersangka karena bertindak selaku penjamin sehingga jenazah CR, warga Kecamatan Biringkanaya berhasil dibawa keluarga.
Di tangan pihak keluarga pemulasaran jenazahnya tidak sesuai standar Covid-19. Bahkan warga setempat dan keluarga turut memandikan dan mensalatkan jenazah di masjid.
Dalam kasus ini polisi turut menetapkan Andi Nur Rahmat sebagai tersangka. Peran Andi Nur Rahmat membantu proses pengambilan jenazah.
"Dia (Andi Nur Rahmat) tahu almarhum ini status PDP dan dia yang memesan ambulance," kata Agus.
Dua tersangka ini sebelumnya diperiksa sebagai saksi setelah status kasus ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Total ada 13 saksi yang diperiksa termasuk istri almarhum.
"Bisa saja ada tersangka baru, tergantung proses pemeriksaan-pemeriksaan selanjutnya. Pekan ini dijadwalkan pemeriksaan ulang bagi kedua tersangka setelah penetapannya sebagai tersangka," imbuhnya.
Adapun pasal yang dikenakan bagi tersangka adalah Pasal 93 ayat 1 UU No 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan atau Pasal 212, Pasal 214 Juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana 1 hingga 7 tahun penjara. Khusus bagi tersangka Andi Nur Rahmat yang perannya turut membantu dikenakan pasal 56 KUHP.