RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Gabungan mahasiswa yang berasal dari Kabupaten Kepulauan Meranti melakukan aksi demonstrasi di depan Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Riau menuntut kejelasan kasus Rustam, pria asal Meranti yang dituntut penjara satu tahun dan denda Rp800 juta sebab membakar pekarangannya, Senin (13/7/2020).
"Pak Rustam itu cuma membakar halaman rumahnya tidak sampai satu hektar. Tapi dituntut satu tahun penjara dan denda Rp800 juta," ujar Muhammad Awwan Maulana, Ketua Ikatan Pelajar Mahasiswa Kecamatan Rangsang Barat, Meranti.
Selain itu, Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Meranti Pekanbaru, Guntur Yurfandi meminta audiensi dapat dilakukan di dalam gedung kejaksaan.
"Hargai kami, yang ingin berdialog secara langsung. Terima kami. Kami ingin berdialog di dalam. Bukan berdialog di pintu. Di tepi jalan ini. Ini sangat mengecewakan bagi kami," ujar Guntur.
Koordinator Aksi, Abd Rahim mengatakan pihak kejaksaan tak ada alasan menolak massa aksi untuk dialog di dalam. Sebab massa sudah mengikuti prosedur protokol kesehatan.
"Kami ini tamu. Tolong diterima. Kami kan tak anarkis. Lagipun kami sudaj sesuai prosedur protojol kesehatan. Jumlau kami tak sampai 20. Kami pakai masker. Apalagi?" ungkap Abdi.
Pihak Kejati Riau beralasan menolak massa aksi masuk ke gedung sebab massa aksi tidak mengikuti prosedural yang telah ada.
"Audiensi itu ada aturannya. Harus mengirim surat dulu. Nanti baru ditentukan harinya kapan. Kapan bisa audiensi. Kita negara hukum. Ada prosedurnya," ujar Kasipenkum Kejati Riau, Muspidauan.
Reporter: M Ihsan Yurin