RIAUMANDIRI.ID, SIAK - Hari ini sebanyak 382 masyarakat Kecamatan Kandis merasa senang, karena tanah milik mereka telah bersertifikat dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kepala BPN Siak Hermen, mengatakan bahwa Program PTSL merupakan program dari Pemerintah Pusat untuk mengukur dan memetakan suatu wilayah atau daerah, dan bersertifikat termasuk di wilayah Kabupaten Siak.
"Hari ini akan kita serahkan sebanyak 382 sertifikat untuk masyarakat Kecamatan Kandis, program PTSL tahun 2019," kata Hermen, Kamis (9/7/2020).
Hermen juga berharap Semoga untuk tahun 2021, program PTSL ini akan terus berlanjut dan semakin banyak jumlahnya di kabupaten Siak, sehingga bisa diukur dan dipetakan untuk seluruh wilayah Kabupaten Siak.
"Saya juga meminta support dari semuanya, baik itu Bupati, Kecamatan, hingga ke Kampung agar program PTSL ini berjalan dengan lancar, dan sesuai yang kita harapkan," tutup kepala BPN Siak.
Dalam sambutannya, Bupati Siak Alfedri mengucapkan selamat kepada masyarakat Kecamatan Kandis, yang hari ini menerima sertifikat Tanah dari program PTSL.
"Mudah-mudahan dengan adanya sertifikat dari pstsl ini bisa bermanfaat, dan pastinya untuk kepastian hukum serta sertifikat hak milik tanah," kata Alfedri.
Dengan adanya sertifikat ini, lanjutnya, akan meningkatkan pendapatan, meningkatkan ekonomi mensejahterakan masyarakat untuk masa yang akan datang. Karena jika sertifikat Tanah sudah ada, masyarakat akan lebih mudah untuk membuat suatu usaha.
"Kami dan kepala BPN akan berkomitmen untuk terus membantu menyelesaikan program PTSL ini, karena dengan adanya program PTSL ini, setiap tanah terpetakan akan bersertifikat," jelas Alfedri.
Selain itu, Insyaallah ditahun 2021 Pemerintah Kabupaten Siak akan membuat program untuk membantu kemudahan disisi Administrasi.
Penyerahan sertifikat Tanah untuk rakyat dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tersebut dilaksanakan, di Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kamis (9/7/2020).