RIAUMANDIRI.ID, PANGKALAN KERINCI - Pengadilan Negeri Pelalawan seyogianya pada Rabu (8/7) kemarin, menyidangkan perdana kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dengan terdakwa korporasi PT Adei Plantation and Industri.
Sidang yang rencananya akan digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Pelalawan tersebut batal dilaksanakan akibat pihak yang mewakili korporasi PT Adei Plantation and Industri tidak hadir.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pelalawan, Nophy Tennophero Suoth ketika dikonfirmasi melalui sambungan seluler membenarkan adanya pembatalan jadwal sidang kasus Karhutla atas nama korporasi PT Adei Plantation and Industri.
"Benar, sidang kali ini batal karena terdakwanya Thomas yang mewakili koorporasi, berhalangan hadir," ujar Nophy.
Namun dijelaskannya lagi, untuk penasehat Hukum (PH) terdakwa korporasi yakni Kantor Pengacara Sempaka Sitepu terlihat hadir.
"Pengacara mereka tadi hanya menyerahkan sebuah surat yang berisi adanya perubahan terdakwa dari sebelumnya Thomas kepada Goh Keng Ee," jelas dia lagi.
Untuk kelanjutan sidang ini, mantan koordinator Kejati Riau ini berucap, bahwa sidang selanjutnya akan digelar pada pekan depan, hari Rabu tanggal 15 Juli 2020.
"Agendanya tetap yakni mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum," kata Ia mengakhiri.
Reporter: Anton