RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Vicky Prasetyo selaku tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik resmi ditahan, menyusul pelimpahan tahap dua yang dilakukan pada hari ini, Selasa (7/7/2020), di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelum ditahan, Vicky Prasetyo menyambangi kejaksaan bersama tim kuasa hukum. Ia tak perlu dijemput paksa oleh polisi untuk datang.
Tak banyak kata yang diucapkan Vicky Prasetyo ketika tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Yang jelas, ia mengaku sudah siap untuk mengikuti proses hukum terkait kasus dugaan pencemaran nama baik itu.
"Iya, siap. Insyaallah," kata Vicky Prasetyo.
Kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Vicky bermula dari laporan Angel Lelga. Angel melaporkan pria bernama asli Hendrianto itu ke polisi usai melakukan penggerebekan di rumahnya.
Vicky menggerebek rumah Angel pada 19 November 2018. Angel saat itu masih berstatus sebagai istrinya. Vicky menduga Angel selingkuh dengan Fiki Alman.
Vicky kemudian melaporkan Angel Lelga ke polisi dengan tuduhan perzinaan. Namun, tuduhannya tak terbukti dan penyelidikan atas kasus itu telah dihentikan.
Angel Lelga yang merasa tak terima lantaran dilaporkan dengan tuduhan perzinaan, melayangkan laporan balik. Dia menuduh Vicky telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik.
Atas perbuatannya, Vicky Prasetyo terancam hukuman empat tahun penjara. Hal ini berdasarkan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE.