RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Rapid test yang dilakukan oleh pihak Kimia Farma menjadi sorotan setelah ditemukannya hasil berbeda dan fatal, yakni ditemukannya hasil positif Covid-19, warga Rokan Hulu, yang berhasil lolos dengan menggunakan hasil rapid test negatif dari Kimia Farma.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir menjelaskan, pihaknya sebelumnya telah memanggil pihak Kimia Farma karena tidak memiliki izin beroperasi di Bandara SSK II Pekanbaru, baik dari pihak Pemko Pekanbaru maupun ke Pemprov Riau. Diketahui perusahaan industri farmasi itu hanya mengandalkan kerja sama dengan PT Angkasa Pura II.
"Sekarang kita secara aturan di situ sudah pernah memanggil, atas dasar apa izinnya. Ternyata ada MoU dengan antara Kimia Farma dan pihak Bandara. Kalau soal hasil itu berdasarkan alat bisa saja memakai rapid hasil berbeda dengan lain. Rapid test ini sebagai screening awal,” kata Mimi, Selasa (7/7/2020).
Dijelaskan Mimi, pihak Kimia Farma telah mengambil rapid test berbayar terhadap penumpang yang akan berangkat dari Bandara SSK II Pekanbaru. Dengan kerja sama terkait rapid test itu menyebabkan adanya perbedaan hasil dari Kimia Farma dan rumah sakit.
“Harusnya pemeriksaan di laboratorium tidak boleh ada yang lain, sesuai dengan aturan di Permenkes. Harusnya ada izinnya di wilayah operasinya, baik di pemerintahan kota, maupun Provinsi. Makanya sebelumnya sudah kita panggil, karena aturannya itu kan bukan pemeriksaan yang bisa dilakukan semua orang,” tegas Mimi.
Sebelumnya, Gubernur Riau Syamsuar, menyayangkan adanya rapid test berbayar dari Kimia Farma terhadap penumpang di Bandara Sutan Sarif Kasim (SSK) II Pekanbaru. Seharusnya, rapid tesT tersebut dilakukan oleh lembaga resmi yang ditunjuk dari rumah sakit daerah ataupun puskesmas.
“Seharusnya kan itu tidak di situ kan (Bandara), harusnya di Rumah Sakit resmi, rumah sakit mana saja bisa, tapi kok ini Kimia Farma, nanti akan kita cek,” kata Gubernur Riau Syamsuar.
Reporter: Nurmadi