RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan mengatakan negara tak boleh kalah dengan pengusaha terkait lolosnya buron kasus korupsi pengalihan hak tagih (cassie) Bank Bali, Djoko Tjandra ke Indonesia.
"Negara tidak boleh kalah oleh kekuasaan, tidak boleh kalah dengan pengusaha," kata Arteria usai menyambangi Bareskrim Polri, Senin (6/7/2020).
Ia menyebut masuknya Djoko Tjandra ke Indonesia dan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasusnya ke Pengadilan Negari Jakarta Selatan sesuatu yang tidak masuk akal.
"Djoko Tjandra itu sudah namanya DPO atau buronan. Artinya demi hukum, ini kan semuanya hadir, imigrasinya hadir, intel Kejaksaan juga hadir, teman-teman di kehakiman juga hadir. Kan enggak pantas banget orangnya lari, tapi mengajukan PK," ujarnya.
Sebelumnya, Djoko Tjandra divonis bebas karena perbuatannya dalam kasus Bank Bali bukan perbuatan pidana melainkan perdata. Kejaksaan Agung lantas mengajukan PK atas putusan bebas Djoko Tjandra ke Mahkamah Agung (MA) pada 2008 lalu.
MA mengabulkan PK yang diajukan jaksa. Majelis hakim menyatakan Djoko Tjandra bersalah dan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara. Selain itu, uang miliknya di Bank Bali sebesar Rp546,166 miliar dirampas untuk negara.
Namun, sehari sebelum vonis tersebut, Djoko Tjandra melarikan diri. Sejumlah pihak menduga Djoko Tjandra bersembunyi di Papua Nugini. ia lantas masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
Kini setelah belasan tahun dalam pelarian, Djoko Tjandra dikabarkan telah berada di Jakarta. Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut Djoko Tjandra datang ke PN Jakarta Selatan untuk mendaftarkan PK pada 8 Juni lalu.
Pada sidang PK Senin (29/6) lalu, Djoko Tjandra tidak hadir di persidangan karena tengah sakit. Ia juga tidak hadir pada sidang yang digelar hari ini.
Terbaru terungkap, Djoko Tjandra membuat e-KTP di Kelurahan Grogol Selatan, pada 8 Juni lalu. Lurah Grogol Selatan, Asep Subahan mengakui mengantar Djoko Tjandra ke Suku Dinas Kependudukan Catatan Sipil Jakarta Selatan, saat membuat e-KTP.
E-KTP itu yang kemudian digunakan Djoko Tjandra untuk pengajuan gugatan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Asep mengklaim tak mengetahui jika Djoko Tjandra adalah seorang buron.