RIAUMANDIRI.ID, LAMPUNG – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur terancam hukuman mati hingga kebiri akibat perbuatannya yang memerkosa anak di rumah aman.
Rumah aman seharusnya menjadi tempat aman yang memberikan perlindungan kepada korban anak maupun perempuan yang mengalami pelecehan seksual ini, malah berubah jadi tempat yang tidak aman.
Deputi Perlindungan Anak KemenPPPA, Nahar mengatakan, mereka yang seharusnya melindungi tapi malah menjadi pelaku kekerasan seksual haruslah mendapat pemberatan hukuman. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 yang juga diinisiasi KemenPPPA tentang Perlindungan Anak.
"Tentu KemenPPPA yang menginisiasi regulasi, tentu terakhir itu menggunakan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016, pengesahan dari Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang pemberatan hukuman, khususnya untuk terkait persetubuhan dan pencabulan terhadap anak," ujar Nahar, Senin (6/7/2020).
Dalam undang-undang itu disebutkan pelaku kekerasan seksual terhadap anak terancam denda paling banyak Rp 5 miliar, ditambah pidana maksimal 15 tahun dan paling sedikit 5 tahun.
Hukuman ini diberikan kepada 8 pihak yang sangat dicela jika jadi pelaku kekerasan seksual pada anak. Mereka adalah orang terdekat seperti orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama.
"Ada 8 pihak yang tidak boleh melakukan kekerasanan seksual. 8 orang itu dia melakukan, dan dilakukannya berulang kali, maka dia terancam pemberatan hukuman, termasuk hukuman mati," ujar Nahar.
Masih menurut UU Perlindungan Anak, jika kekerasan seksual itu dilakukan berkali-kali mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, bahkan korban hingga meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.
Hakim bisa juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku. Jika pelaku melakukan kejahatan yang sama berulang kali, maka bisa dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan cip. Adapun lama hukuman kebiri paling lama dua tahun.
Tapi apabila, dalam perjalanan ditemukan pelaku mendapati korban tidak hanya satu orang, juga mengakibatkan luka berat, gangguan penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, hingga korban meninggal dunia, pelaku bisa dipidana mati atau seumur hidup.
"Itu (pasal tuntutan) ranah penyidik biarkan penyidik bekerja, lalu bisa dibuktikan bisa kena pasal berapa aja, tapi yang saya dapatkan baru menggunakan 76D artinya berkaitan dengan persetubuhan," tutupnya.