PEKANBARU (HR)-Pupus sudah harapan terdakwa Zulhermis alias Helmi untuk menjalani rehabilitasi ketergantungan narkoba. Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang mengadili perkara ini menyatakan, terdakwa dalam keadaan sehat dan terbukti bersalah dalam kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu. Vonis selama 10 tahun dijatuhkan kepadanya.
Demikian terungkap di persidangan yang digelar di PN Pekanbaru, Selasa (7/4) sore. Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Masrul menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dalam dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Lebih lanjut, majelis hakim juga mengatakan meski terdakwa Zulhermis tidak mengakui terkait barang bukti sebanyak 277 gram yang ditemukan di dalam tong sampah di halaman rumah terdakwa di Dusun Koto Semiri, Kabupaten Kampar. Namun, karena tidak ada orang lain selain terdakwa, maka patut dipercaya kalau barang bukti itu merupakan milik terdakwa.
"Itu merupakan bukti petunjuk di dalam persidangan. Di mana tidak ada orang lain di rumah terdakwa. Selain itu, terdakwa juga tidak mengajukan bukti dan saksi Ad Charge, untuk menguatkan kalau barang bukti itu bukan miliknya," ujar Hakim Ketua Masrul.
Sehingga, patut ditolak pledoi yang diajukan terdakwa melalui Penasehat Hukumnya. Dimana, dalam pledoinya terdakwa minta agar menjalani rehabilitasi ketergantungan narkoba.
Lebih lanjut, Masrul menegaskan, kalau tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuk menghapus sanksi pidana terhada terdakwa. Terdakwa jugaa dinyatakan sehat dan mampu menjalankan hukuman pidana.
Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni, perbuatan tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan narkoba. Selain itu, terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya. Sementara, hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum dan terdakwa memiliki tanggungan keluarga.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 10 tahun. Membebankan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 milliar subsider 4 bulan," pungkas Masrul.
Menanggapi putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU menyataakan pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan sikap. Apakah menerima atau menolak putusan dengan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
"Pikir-pikir yang mulia," timpal JPU Tengku Harly Mulyatie.
Putusan majelis hakim tersebut lebih rendah satu tahun dibandingkan tuntutan JPU yang disampaikan pada sidang sebelumnya. Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Usai persidangan, tampak istri pengacara terdakwa Ana Mardia meradang terhadap putusan tersebut.
"Kalian mau ekspos, ekspos la 10 tahun itu," ujar Ana kepada awak media yang meliput jalannya persidangan. Perkataan tersebut diucapkannya berulang-ulang di luar ruang sidang.***