Pekanbaru (HR)-Penyelidikan terkait penggerebekan dua lokasi penjual puluhan jenis produk kosmetik ilegal di Kota Bertuah, Jumat (3/4) sore lalu masih terus dilakukan. Hari ini, Rabu (8/4) Sat Reskrim Polresta Pekanbaru mendatangi Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan untuk mendeteksi zat yang terkandung dalam kosmetik.
"Kita sudah layangkan surat ke BPOM Pekanbaru untuk koordinasi. Rabu (8/4), koordinasi itu kita lakukan untuk menyelidiki kandungan zat terhadap semua produk kosmetik ilegal yang sudah kita sita," katanya Kasat Reskrim Mapolresta Pekanbaru, Kompol Hariwiyawan Harun, Selasa (7/4).
Dikatakan Harri, jika nantinya BPOM memutuskan bahwa produk kosmetik ilegal itu mengandung zat berbahaya, maka kedua pemilik sekaligus penjual kosmetik ilegal tersebut akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
"Dua orang yang kita amankan yaitu Meitia alias Tia (26) pemilik lokasi di Jalan Riau dan Hendrik (33) pemilik yang di Jalan Pelita masih sebagai saksi. Mereka (Tia dan Hendrik) juga kooperatif saat akan diperiksa. Namun bila nantinya BPOM menyatakan bahwa kosmetik ilegal itu mengandung zat berbahaya, maka keduanya langsung kita jadikan tersangka." jelasnya.(nom)