RIAUMANDIRI.ID, PANGKALAN KERINCI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Narkoba Polres Pelalawan, Riau, berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,14 gram yang dikemas dalam 1 paket ukuran sedang dan 2 paket ukuran kecil.
Dalam pengungkapan tersebut polisi berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial AP (39), montir kendaraan, warga Jalan Pasar RT 002/RW 002, Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras.
Kasubbag Humas Polres Pelalawan Iptu Pol Edi Haryanto, Ahad (5/7/2020) melalui sambungan seluler menyebutkan, AP ditangkap berdasarkan informasi dari warga bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkoba.
“Begitu mendapat laporan tersebut tim kemudian bergerak untuk melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Tidak ingin buruannya lolos, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang lagi bekerja di bengkel, sekaligus merupakan tempat tinggalnya.
“Langsung dilakukan penangkapan. Ketika digeledah ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan di bawah rak peralatan bengkel motor,” ujar Edi Haryanto.
Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa sabu dan satu unit handphone diamankan di Mapolres Pelalawan untuk dilakukan penyelidikan.
“Pelaku kita jerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1),” pungkas Edi Haryanto.
Reporter: Anthon