RIAUMANDIRI.ID, KOTABARU – Buronan kasus begal akhirnya ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Kotabaru. Pelaku adalah Sudirman (20), yang beberapa kali mengelabui polisi dengan asalan masih anak di bawah umur.
Penangkapan warga RT 37 Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi itu merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua pelaku lainnya, yakni Andes dan Bima.
Kapolsek Kotabaru AKP Afrito Marbaro mengatakan, Sudirman sudah beberapa kali berurusan dengan pihak kepolisian. Namun ia berhasil lolos dari proses hukum karena mengaku masih di bawah umur.
“Dia ini sudah berulang kali ditangkap. Namun selalu mengaku di bawah umur untuk mengelabui petugas agar tidak diproses, hanya diberikan pembinanan," ujar Afrito, Jumat (3/7/2020).
Untuk penangkapan kali ini, Afrito mengatakan pihaknya tidak mau lagi kecolongan. Dari hasil pemeriksaan dan pelacakan data, diketahui jika pemuda bertato tersebut sudah berusia 20 tahun.
"Setelah diperiksa diketahui jika umurnya sudah dewasa sehingga proses hukum bisa diterapkan,” kata Afrito.
Lebih lanjut Afrito mengatakan, Sudirman selalu beraksi bertiga dengan temannya Andes dan Bima, dengan berbagi peran.
"Sudirman ini berperan berpura-pura minta diantarkan ke warnet kepada korban. Ketika dalam perjalanan, Andes dan Bima terlebih mencegat mereka dan merampas kendaraan milik korban," beber Afrito.
Guna proses lebih lanjur, pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Kotabaru. "Terhadap pelaku masih kita lakukan pemeriksaan," ujar Afrito.