SELATPANJANG (HR)- Ditetapkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 tahun 2015 yang menggantikan Perpres Republik Indonesia (RI) nomor 162 tahun 2014 tentang Rincian Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Negara Ttahun 2015, dikeluhkan oleh sejumlah daerah.
Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kepulauan Meranti, Bambang Suprianto kepada wartawan mengungkapkan, dengan menerapkan aturan tersebut maka Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti akan mengalami defisit anggaran ratusan miliar rupiah.
"Sesuai Perpres 162 tahun 2014 kita menerima Rp 1,025.485.161.410, setelah diterapkan Perpres nomor 36 tahun 2015, anggaran kita defisit hingga Rp 253,362,403,410 atau turun menjadi Rp 772.122.758.000," jelas Bambang.
Sehingga di tengah perjalanan penggunaan APBD Kepulauan Meranti tahun 2015, Pemerintah Kabupaten ini 'terpaksa' mengambil kebijakan dengan mengeluarkan surat edaran kepada setiap SKPD untuk mengevaluasi program yang telah dibuat sebelumnya dan mensiasatinya dengan mengurangi kegiatan yang bersifat seremonial.
Sehingga program pembangunan yang langsung menyentuh kepentingan masyarakat luas tetap menjadi prioritas utama.
Di mana dalam surat edaran itu, masing-masing SKPD di lingkup Pemkab Meranti diminta melakukan pemotongan dan penundaan Program tahun 2015 sebesar 25 persen.(ran)