RIAUMANDIRI.ID, TASIKMALAYA - Forum Mujahid Tasikmalaya resmi melaporkan pegiat media sosial Denny Siregar ke polisi dengan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan penggunaan foto tanpa izin.
Saat melaporkan Denny Siregar ratusan massa juga menggelar aksi damai di depan Mapolres Tasikmalaya, Kamis (2/7/2020). Massa mengecam keras postingan Denny Siregar dalam akun facebooknya pada 27 Juni 2020. Di mana Denny memposting tulisan panjang berjudul 'Adek2ku Calon Teroris yg Abang Sayang', dengan foto santri cilik Pondok Pesantren Tahfidz Daarul Ilmi Tasikmalaya. Di foto itu, para santri cilik membawa bendera tauhid berwarna hitam dan putih. Namun postingan itu kini telah dihapus.
"Umat Islam khususnya di Tasikmalaya, kami Mengecam tindakan yang dilakukan akun Denny Siregar melalui akun Facebook. Menuduh santri calon teroris dan menggunakan foto tanpa izin," ujar Nanang Nurjamil, Ketua Forum Mujahidin Tasikmalaya, di lokasi.
Setelah berorasi, sejumlah perwakilan massa masuk ke Mapolres. Sebagai pelapor adalah Nanang Nurjamil dan Pimpinan Pondok Pesantren Tahfidz Daarul Ilmi, Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani.
"Melaporkan kasus pencemaran nama baik dan memfitnah oleh Denny Siregar. Tuduhan pada santri kami sebagai teroris dan katakan ustaznya goblok juga predator. Ini pencemaran nama baik pada ustaz dan santri," tegas Ustaz Ahmad Ruslan.
Ustad Ahmad menuntut Denny Siregar diproses hukum serta diamankan di Tasikmalaya. "Tuntutan saya proses hukum untuk Denny Siregar, bawa ke Tasik, penjarakan. Kalau tidak, kita akan lakukan aksi besar-besaran," ujar Ahmad Ruslan.
Usai melapor, Ustaz Ahmad Ruslan menyatakan polisi berjanjinakan segera memprosesnya sesuai prosedur. "Kita tungu kerja polres dua pekan ke depan," tegasnya.
Sementara hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari kepolisian.