BAGANSIAPIAPI (HR)- Guna mensosialisasikan bahaya narkoba di kalangan pelajar, Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi gelar apel upacara bendera di SMAN 1 Bangko, Senin (6/4). Upacara yang digelar di halaman sekolah diikuti seluruh guru dan siswa/siswi.
Apel juga diikuti jajaran kejari Bagansiapiapi seperti Kasi Intel Odit SH, Kasi Datun Andreas Tarigan SH, Kasi Pidum Bambang Herupurwanto SH, Kasi Pidsus Rulli Afandi SH MH dan Kadisdik H Amiruddin.
Bertindak sebagai inspektur upacara, Kepala Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi H Zainuddin SH. Pada sambutannya Kajari mengatakan kegiatan ini dilaksanakan serentak di kabupaten-kota di Indonesia. "Untuk di Rokan Hilir, kita melaksanakan di SMA I Bangko, kemungkinan akan kita laksanakan di sekolah lain," katanya.
Ditambahnya, kegiatan ini merupakan wujud utama kehadiran korps Adhyaksa sebagai jaksa sahabat pelajar. "Narkoba ialah barang haram di agama, ilegal di mata hukum," sambungnya.
Kajari juga mengatakan bahwa yang mengonsumsi narkoba akibatnya tak baik, dapat berujung kematian. Narkoba dapat menyebar cepat layaknya wabah, bukan hanya orang tua tapi juga pelajar, jadi harus dijauhi.
Narkoba dapat mengganggu fokus belajar, matikan kreativitas, akibatnya kompleks pada kehidupan. Akibat menggunakannya sangat merusak kesehatan.
"Iritasi pernafasan, batuk-batuk, peradangan, brochitis, daya tahan kurang, apatis, dan lain-lain. Penyalahgunaan kalangan muda meningkat, banyak anak muda korban," pungkasnya.
Data di Kejati Riau pada tahun 2013 sebanyak 573 perkara terkait narkoba, di tahun 2014 sebanyak 588 perkara dan di tahun 2015 pada periode Januari sampai Maret sebanyak 253 perkara.
Riau jadi titik masuk mafia narkoba. "Mereka masuk melalui pelabuhan Dumai, Bengkalis dan Selat Panjang. Tentunya pemberantasan narkoba tak hanya hukum semata tapi pencegahan," tutupnya. (zmi)